Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman SMA Jokowi Datang ke PN Jakpus Bawa Ijazah Dipamerkan ke Media

Kompas.com - 18/10/2022, 17:15 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Surojo yang mengaku sebagai teman sekelas Presiden Joko Widodo di bangku SMA datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Di depan awak media, Bambang menunjukan ijazah dan membandingkan dengan ijazah milik Jokowi yang tengah diperkarakan.

Adapun Jokowi digugat perdata oleh Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA.

“Sebagai bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan yang saya punya, yang membedakan hanya pas foto,” tutur Surojo di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Teman SMA Jokowi: Ijazah Pak Jokowi Asli, Sama Persis dengan Punya Saya

Ia menceritakan menjadi teman sekelas Jokowi sejak bangku kelas 1 sampai kelas 3 SMA.

Keduanya mengenyam pendidikan di SMPP 40 Surakarta yang kemudian berubah menjadi SMA 6 Surakarta.

Setelah lulus, Surojo juga menyampaikan Jokowi melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum UGM, sementara dirinya melanjutkan studi di UPN Veteran Yogyakarta.

Ia mengaku tak diminta siapa pun untuk datang ke PN Jakarta Pusat. Kehadirannya juga kebetulan karena sedang ada keperluan di Jakarta.

“Secara kebetulan aja ada di Jakarta. Saya nih dari Solo. Ternyata ada sidang tentang tuduhan ijazah palsu,” ujarnya.

Baca juga: Pengacara Minta Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu, Hakim: Penggugat Juga Enggak Datang

Surojo menjelaskan siap mendapat teguran dari Jokowi karena tindakannya itu.

Pasalnya, setelah terpilih menjadi Presiden, Jokowi sempat mengumpulkan teman-temannya dan meminta tiga hal yaitu tak menjual namanya, tak mengaku sebagai temannya, dan tidak meminta pekerjaan padanya.

“Saya yakin Pak Jokowi sangat-sangat tidak berkenan dengan apa yang saya sampaikan ini, dan saya siap untuk mendapat teguran atau bahkan mendapat suatu kemarahan,” paparnya.

Ia mengeklaim membela Jokowi karena merasa gugatan ijazah palsu adalah tindakan yang keterlaluan.

“Makanya saat ada kasus macam-macam enggak pernah muncul teman-temannya, baik di media online atau media lain,” sebut dia.

“Tetapi yang ini kami mengatakan sudah keterlaluan. Maka perlu (menyampaikan),” ujarnya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda

Diketahui sidang perdana dugaan ijazah palsu Jokowi ditunda.

Majelis hakim menilai sidang belum bisa dihelat karena pihak tergugat termasuk Jokowi belum memenuhi berkas administrasi persidangan.

Selain Jokowi, Bambang Tri Mulyono turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Penggugat menduga Jokowi melampirkan ijazah palsu untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com