Di depan awak media, Bambang menunjukan ijazah dan membandingkan dengan ijazah milik Jokowi yang tengah diperkarakan.
Adapun Jokowi digugat perdata oleh Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA.
“Sebagai bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan yang saya punya, yang membedakan hanya pas foto,” tutur Surojo di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Ia menceritakan menjadi teman sekelas Jokowi sejak bangku kelas 1 sampai kelas 3 SMA.
Keduanya mengenyam pendidikan di SMPP 40 Surakarta yang kemudian berubah menjadi SMA 6 Surakarta.
Setelah lulus, Surojo juga menyampaikan Jokowi melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum UGM, sementara dirinya melanjutkan studi di UPN Veteran Yogyakarta.
Ia mengaku tak diminta siapa pun untuk datang ke PN Jakarta Pusat. Kehadirannya juga kebetulan karena sedang ada keperluan di Jakarta.
“Secara kebetulan aja ada di Jakarta. Saya nih dari Solo. Ternyata ada sidang tentang tuduhan ijazah palsu,” ujarnya.
Surojo menjelaskan siap mendapat teguran dari Jokowi karena tindakannya itu.
Pasalnya, setelah terpilih menjadi Presiden, Jokowi sempat mengumpulkan teman-temannya dan meminta tiga hal yaitu tak menjual namanya, tak mengaku sebagai temannya, dan tidak meminta pekerjaan padanya.
“Saya yakin Pak Jokowi sangat-sangat tidak berkenan dengan apa yang saya sampaikan ini, dan saya siap untuk mendapat teguran atau bahkan mendapat suatu kemarahan,” paparnya.
Ia mengeklaim membela Jokowi karena merasa gugatan ijazah palsu adalah tindakan yang keterlaluan.
“Makanya saat ada kasus macam-macam enggak pernah muncul teman-temannya, baik di media online atau media lain,” sebut dia.
“Tetapi yang ini kami mengatakan sudah keterlaluan. Maka perlu (menyampaikan),” ujarnya.
Diketahui sidang perdana dugaan ijazah palsu Jokowi ditunda.
Majelis hakim menilai sidang belum bisa dihelat karena pihak tergugat termasuk Jokowi belum memenuhi berkas administrasi persidangan.
Selain Jokowi, Bambang Tri Mulyono turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Penggugat menduga Jokowi melampirkan ijazah palsu untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/17151701/teman-sma-jokowi-datang-ke-pn-jakpus-bawa-ijazah-dipamerkan-ke-media