Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu, Hakim: Penggugat Juga Enggak Datang

Kompas.com - 18/10/2022, 15:16 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim sidang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Heneng Pujadi mempertanyakan ketidakhadiran Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat.

Hal itu disampaikan menanggapi permintaan kuasa hukum Bambang, Eggi Sudjana yang meminta Jokowi dihadirkan dalam persidangan.

Mulanya Eggi meminta majelis hakim bertindak tegas dengan menghadirkan Jokowi sebagai tergugat.

Baca juga: Tidak Hadiri Sidang karena Ditahan, Pengunggat Ijazah Palsu Jokowi Diwakili Pengacara

Dalam pandangannya Jokowi tak boleh diistimewakan karena berdasarkan UUD 1945 semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

“Jadi dengan hormat, kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau saudara Jokowi harus hadir,” ucap Eggi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Hakim Heneng lalu menjawab pernyataan Eggi. Ia menilai Jokowi boleh diwakilkan dalam persidangan.

Baca juga: [HOAKS] Rektor UGM dan Gibran Malu karena Jokowi Hanya Bawa Fotokopi Ijazah

“Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir,” jawab Hakim Heneng.

Eggi mengklaim kliennya bukan tidak mau hadir. Namun saat ini tengah ditahan karena kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), dan penistaan agama.

“Penggugat tidak hadir karena ditahan oleh polisi. Tolong yang mulia, tidak ada unsur kesengajaan oleh klien kami,” tutur dia.

Majelis hakim tak menggubris pernyataan Eggi dan memutuskan untuk menunda persidangan.

Baca juga: Tidak Hadiri Sidang karena Ditahan, Pengunggat Ijazah Palsu Jokowi Diwakili Pengacara

Alasannya, berkas tergugat, termasuk dari pihak Jokowi belum lengkap. Maka persidangan dilanjutkan Senin (31/10/2022).

“Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap maka sidang akan ditunda,” pungkas Hakim Heneng.

Diketahui Jokowi digugat secara perdata oleh Bambang Tri Mulyono.

Jokowi diduga memberikan ijazah palsu SD, SMP, SMA untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda

Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com