Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Akui Bharada Eliezer Tembak Brigadir Yosua, tapi...

Kompas.com - 18/10/2022, 13:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengakui kliennya melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Bharada didakwa melakukan pembunuhan terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, betul, kami tidak mengelak (Richard Eliezer) melakukan penembakan, tapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," ujar Ronny ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Pengacara Bharada E Minta Ferdy Sambo Dkk Jadi Saksi 3 Hari ke Depan, tapi Ditolak Majelis Hakim

Kendati demikian, Ronny menegaskan bahwa Richard Eliezer tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan yang diskenariokan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Diketahui, pembunuhan terhadap Yosua diduga dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi, istri Sambo yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

"Tidak (tidak ikut menskenariokan pembunuhan), perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada mens rea," tegas Ronny.

Baca juga: Dakwaan Ungkap Bharada E Serahkan Pistol Brigadir J ke Ferdy Sambo Sebelum Penembakan

Menurut Ronny, Richard Eliezer melakukan penembakan lantaran ada perintah dari Ferdy Sambo yang notebene adalah atasannya di Kepolisian.

"Itu lah makanya, ini kepentingan saya (menjelaskan) di persidangan, ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan Jenderal," ucapnya.

Lebih jauh, Ronny mengatakan, Richard Eliezer telah menyampaikan permohonan maaf dan ucapan belasungkawa secara tulis kepada Yosua maupun pihak keluarga.

"Tadi teman-teman (wartawan) sudah liat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf ya, di situ disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E," kata Ronny.

Baca juga: Sidang Bharada E, Hakim Minta 12 Keluarga Brigadir J Diperiksa sebagai Saksi Selasa Pekan Depan

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com