Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka karena 2 Konten YouTube Ini

Kompas.com - 13/10/2022, 22:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) sebagai tersangka ujaran kebencian serta penistaan agama.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan orang yang pernah menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait penggunaan ijazah palsu.

"Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Menurut polisi, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor Dodo Baidlowi.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat dua konten video di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Dua konten itu, pertama berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1".

Kedua berjudul, "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".

Apabila di saksikan, video pertama yang dilaporkan membicarakan perihal dugaan ijazah palsu Jokowi.

Bambang Tri Mulyono menjabarkan dugaannya terkait ijazah Jokowi. Ia bahkan membawa seorang saksi.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Usai ditetapkan menjadi tersangka keduanya akan diperiksa. Nurul mengatakan, penahanan terhadap Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono akan diinformasikan lebih lanjut.

"Statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan update-nya bila ada perkembangan lebih lanjut," ujar Nurul.

Terhadap Gus Nur dan Bambang disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.

Subsider, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Profil Bambang Tri Mulyono, Pernah Dibui Akibat Buku Jokowi Undercover, Kini Disangka Lakukan Penistaan Agama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com