JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, pada Kamis (13/10/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Polisi
"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ucap Dedi.
Akan tetapi, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut soal rincian dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang itu.
Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap di salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Bambang Tri Mulyono tercatat lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.
Dia kemudian menempuh pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.
Setelah SMA, Bambang kuliah di jurusan pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Akan tetapi, Bambang memutuskan keluar dari kampus negeri itu saat kuliahnya sudah masuk tahap akhir.
Setelah itu kegiatan Bambang tidak banyak diketahui.
Nama Bambang muncul ke permukaan setelah menulis buku Jokowi Undercover.
Baca juga: Ramai Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dicueki Gibran, Dibantah UGM
Akibatnya dia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2016. Penyidik menyebut buku itu tidak mempunyai sumber yang jelas terkait referensi.
Karena karyanya itu Bambang diajukan ke pengadilan dan divonis penjara selama 3 tahun pada 29 Mei 2017 oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
Dia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian serta permusuhan antarindividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.