JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut, hukuman Ferdy Sambo bisa diperberat jika dia memberikan keterangan palsu di persidangan.
Belakangan, secara mengejutkan Sambo mengubah keterangannya. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menyebut bahwa dirinya tak memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi kalau sampai keterangan tersangka mengelak tapi bukti yang lain tetap kuat ya tidak mempunyai nilai, justru malah nanti dinilai mempersulit, bohong, dan sebagainya," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Kubu Sambo Tuduh Bharada Richard Hanya Ingin Selamatkan Diri Sendiri, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Hibnu mengatakan, sebelum memberikan keterangan, setiap terdakwa, saksi, juga ahli, akan diambil sumpahnya untuk berkata jujur.
Jika kesaksian yang diberikan tidak benar, maka pemberi keterangan bisa terancam hukuman pidana.
Tak hanya itu, menurut Hibnu, Sambo juga bisa dinilai tidak kooperatif jika terus memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam kasus kematian Brigadir J.
"Dulu mengaku menembak kok sekarang nggak, nanti hakim akan menilai kooperatif atau tidak kooperatif," ujarnya.
Kendati demikian, Hibnu menyebut, proses pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada keterangan tersangka saja, tetapi juga alat bukti saksi, ahli, dan petunjuk lainnya.
Pengakuan Sambo yang menyebut tidak memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J nantinya akan dicocokkan dengan keterangan para saksi dan bukti-bukti.
Baca juga: Putri Candrawathi Minta Ferdy Sambo Tak Hubungi Orang Lain soal Kejadian di Magelang
Oleh karenanya, menurut Hibnu, hingga kini masih terbuka peluang Sambo dijatuhi hukuman maksimal.
"Ini bisa memperberat hukumannya," katanya.
Hibnu menambahkan, seorang tersangka memang selalu mencari cara untuk menghindar dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Melihat perkembangan terkini kasus Sambo, kata dia, tak menutup kemungkinan mantan perwira tinggi Polri itu bakal kembali mengubah atau mencabut keterangan-keterangan ketika diadili di meja hijau.
"Mungkin sekali keterangan berubah, mencabut kesaksian-kesaksian itu mungkin sekali. Makanya di sinilah jaksa selalu bicara pada bukti-bukti yang akurat," kata Hibnu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa kliennya tidak memerintahkan Bharada E menemembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.