Dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata nyatanya memang tidak diperbolehkan.
Beleid tertuang dalam pasal 19 b yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used" (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".
Namun menurut Akmal, dilepasnya tembakan gas air mata oleh aparat keamanan juga menjadi kesalahan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Kelalaian PSSI ketika melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepakbola itu berbeda dengan pengamanan demo. Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion," ucap Akmal.
Baca juga: Polisi Korban Kerusuhan Kanjuruhan Malang Terima Penghargaan Luar Biasa
Sebelumnya diberitakan, terjadi kerusuhan usai laga Arema VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kerusuhan membuat banyak korban meninggal dan luka-luka. Dugaan sementara, para korban terinjak-injak suporter lain, serta sesak nafas akibat semprotan gas air mata jajaran keamanan.
Namun, menurut keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, tembakan gas air mata yang dilayangkan Polri sudah sesuai prosedur.
Hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.
"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.