Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina, Kemenlu RI: Langgar Prinsip Piagam PPB dan Hukum Internasional

Kompas.com - 02/10/2022, 17:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) buka suara soal langkah Rusia yang mencaplok 4 wilayah Ukraina menjadi bagian dari negaranya.

Pihak Kemenlu menyatakan, langkah referendum 4 wilayah Ukraina itu melanggar hukum internasional dan prinsip piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Referendum tersebut melanggar prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," tulis Kemenlu dalam akun Twitter @Kemlu_RI dikutip Kompas.com, Minggu (2/10/2022).

Baca juga: Pasukan Ukraina Rebut Lyman dari Rusia, Ramzan Kadyrov Sampai Marah

Adapun prinsip Piagam PBB yakni setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.

Dalam hal ini, keempat wilayah yang dicaplok Rusia itu sebelumnya merupakan bagian dari Ukraina.

Pihak Kemenlu menyatakan, prinsip tersebut secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB.

"Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut," tulis Kemenlu.

Oleh karena itu, prinsip Piagam PBB ini juga berlaku terhadap referendum 4 wilayah Ukraina. Apalagi, dengan dicaploknya empat wilayah tersebut, konflik semakin sulit diselesaikan.

"Referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak," kata Kemenlu.

Baca juga: Menerka Langkah Putin Selanjutnya setelah Caplok 4 Wilayah Ukraina

Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Jumat (30/9/2022) menyebut akan mencaplok bagian selatan dan timur Ukraina di tengah perang telah meningkatkan risiko konflik.

Putin mengancam untuk membawa kampanye militer Kremlin yang sedang berjuang lebih dekat ke ambang pintu Barat.

Dilansir The Hill, langkah menakjubkan ini telah memicu aktivitas di seluruh dunia, termasuk sanksi baru AS dan Kelompok Tujuh (G7).

Sebagian besar dunia, termasuk anggota G7 dan Uni Eropa telah bersumpah untuk tidak pernah mengakui perampasan tanah, sedangkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyebut langkah itu sebagai “lelucon.”

Putin bahkan menyatakan langkah tersebut ketika berbicara dengan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan pada Kamis (30/9/2022) lewat sambungan telepon.

Baca juga: Pasukan Ukraina Kepung Ribuan Tentara Rusia di Kota Lyman

Putin menyebut, referendum di Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk serta wilayah Kherson dan Zaporizhzhia berjalan secara transparan dan dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional, termasuk Piagam PBB.

Putin menyebut, penduduk di empat wilayah Ukraina itu sedang menjalankan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB, Kovenan Internasional 1966 tentang hak asasi manusia dan Undang-Undang Terakhir Helsinki 1975.

"Vladimir Putin memberi tahu (Erdogan) tentang hasil referendum yang berlangsung pada tanggal 23-27 September. Ditekankan bahwa pemungutan suara berlangsung secara transparan, sepenuhnya sesuai dengan norma dan prinsip hukum internasional," tulis Kantor Pers Kremlin, dikutip dari Kantor berita Rusia, TASS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com