Dalam pertimbangannya, DPR mengaku memberhentikan Aswanto yang belum habis masa jabatannya itu karena telah membatalkan produk UU yang disahkan DPR.
Baca juga: Sosok Aswanto, Hakim MK yang Mendadak Diberhentikan karena Kerap Anulir Produk DPR
Feri menegaskan, Aswanto tak bisa dicopot karena alasan itu.
Sebab, ia hanya menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi, yakni mengoreksi aturan yang keliru.
Feri menegaskan bahwa prinsip utama kekuasaan kehakiman adalah merdeka.
Arti dari merdeka yaitu seorang hakim harus mandiri, terbebas dari intervensi dan campur tangan lembaga lain.
“Alasan Komisi III tidak masuk akal kalau kemudian hakim yang merupakan wakil dari mereka telah menjalankan tugas yang tidak menyenangkan mereka. Di sana saja sudah melanggar prinsip Pasal 24 UUD 1945," nilai Feri.
"Jadi, DPR tidak bisa menyalahkan mereka karena produk undang-undang mereka yang gagal," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.
"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Polemik Pencopotan Aswanto dari Hakim Konstitusi
Dia menyebutkan, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan DPR. Namun, Pacul menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR karena menganulir produk UU yang dibuat DPR.
“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tuturnya.
Dengan demikian, kata Pacul, DPR memutuskan untuk mencopot Aswanto dari hakim konstitusi.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," kata Pacul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.