Salin Artikel

Prinsip Hukum Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

KOMPAS.com – Hubungan internasional yang terjalin seringkali menyebabkan sengketa antara negara.

Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

Seiring berkembangnya dunia, penyelesaian sengketa secara damai merupakan pilihan utama yang disetujui oleh banyak negara.

Secara umum, ada sejumlah prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional. Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal.

Prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional tersebut, yakni:

Iktikad baik

Iktikad baik merupakan prinsip yang fundamental dan sentral dalam penyelesaian sengketa antarnegara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad yang baik antara pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah.

Prinsip iktikad baikdicantumkan sebagai yang pertama dalam Deklarasi Manila dan juga Bali Concord II 1976.

Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah yang dapat memengaruhi hubungan baik antara negara.

Selain itu, adanya prinsip ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa lebih cepat.

Larangan penggunaan kekerasan

Prinsip ini juga sangat penting karena melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan kekerasan atau senjata.

Prinsip ini di antaranya juga dicantumkan di dalam Deklarasi Manila dan Bali Concord.

Kebebasan memilih prosedur penyelesaian

Melalui prinsip ini, para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara-cara atau mekanisme penyelesaian sengketa.

Kebebasan ini berlaku baik untuk sengketa yang telah terjadi maupun sengketa yang akan datang.

Prinsip kebebasan memilih cara penyelesaian snegketa dimuat dalam Piagam PBB, Deklarasi Manila dan Friendly Relations Declaration.

Kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa

Prinsip ini memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum yang akan diterapkan jika sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan.

Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan guna memutus sengketa secara adil, patut dan layak.

Kesepakatan para pihak yang bersengketa

Prinsip ini menjadi dasar dari prinsip-prinsip yang lain. Prinsip-prinsip lain dapat direalisasikan jika ada kesepakatan dari para pihak yang bersengketa.

Sebaliknya, prinsip-prinsip lain tidak akan berjalan jika kesepakatan hanya dari salah satu pihak atau tidak ada kesepakatan sama sekali dari para pihak yang bersengketa.

Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara

Prinsip-prinsip ini mensyaratkan negara-negara yang bersengketa untuk terus menaati dan melaksanakan kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu sama lain.

Referensi:

  • Sugeng. 2021. Memahami Hukum Perdata Internasional Indonesia: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
  • Winarwati, Indien. 2019. Buku Ajar Hukum Internasional. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/02/01000081/prinsip-hukum-internasional-dalam-penyelesaian-sengketa-internasional

Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke