Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Hukum Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

Kompas.com - 02/10/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hubungan internasional yang terjalin seringkali menyebabkan sengketa antara negara.

Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

Seiring berkembangnya dunia, penyelesaian sengketa secara damai merupakan pilihan utama yang disetujui oleh banyak negara.

Secara umum, ada sejumlah prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional. Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal.

Prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional tersebut, yakni:

  • iktikad baik,
  • larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa,
  • kebebasan memilih prosedur penyelesaian sengketa,
  • kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa,
  • kesepakatan para pihak yang bersengketa, dan
  • prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara.

Baca juga: Apa Saja Subjek Hukum Internasional?

Iktikad baik

Iktikad baik merupakan prinsip yang fundamental dan sentral dalam penyelesaian sengketa antarnegara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad yang baik antara pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah.

Prinsip iktikad baikdicantumkan sebagai yang pertama dalam Deklarasi Manila dan juga Bali Concord II 1976.

Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah yang dapat memengaruhi hubungan baik antara negara.

Selain itu, adanya prinsip ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa lebih cepat.

Larangan penggunaan kekerasan

Prinsip ini juga sangat penting karena melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan kekerasan atau senjata.

Prinsip ini di antaranya juga dicantumkan di dalam Deklarasi Manila dan Bali Concord.

Kebebasan memilih prosedur penyelesaian

Melalui prinsip ini, para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara-cara atau mekanisme penyelesaian sengketa.

Kebebasan ini berlaku baik untuk sengketa yang telah terjadi maupun sengketa yang akan datang.

Prinsip kebebasan memilih cara penyelesaian snegketa dimuat dalam Piagam PBB, Deklarasi Manila dan Friendly Relations Declaration.

Baca juga: Apa saja Sumber Hukum Internasional?

Kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa

Prinsip ini memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum yang akan diterapkan jika sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com