Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo dkk Digelar Senin Lusa di Kejari Jakarta Selatan

Kompas.com - 01/10/2022, 22:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan pelaksanaan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan digelar Senin (3/10/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut akan digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Bahwa Tahap II hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksankan di mana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Adapun tersangka utama atau dalang dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Ibu Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama Sekali Belum Minta Maaf ke Kami

Setelah pelimpahan tahap II, menurut Ketut, jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan penyidik.

Namun, ia menyebutkan kewenangan yang diambil tidak harus selalu sama.

Namun untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan JPU akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan.

“Kita lihat nanti pada hari Senin,” tutur dia.

Baca juga: Ibu Brigadir J Ungkap Detik-detik Brigjen Hendra Datangi Rumah: Langsung Tutup Pintu, Larang Pegang HP

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan dipersidangan.

“Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri,” imbuh Ketut.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terhadap 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.

Setelah dinyatakan lengkap, Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan para tersangka kepada Kejagung.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan kemungkinan pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II pada Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022).

“Setelah ini (P21) kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk kita serahkan kepada Kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun Rabu,” kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Usai Susul Ferdy Sambo ke Rumah Tahanan

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Selain itu, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com