Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan guna memutus sengketa secara adil, patut dan layak.
Prinsip ini menjadi dasar dari prinsip-prinsip yang lain. Prinsip-prinsip lain dapat direalisasikan jika ada kesepakatan dari para pihak yang bersengketa.
Sebaliknya, prinsip-prinsip lain tidak akan berjalan jika kesepakatan hanya dari salah satu pihak atau tidak ada kesepakatan sama sekali dari para pihak yang bersengketa.
Prinsip-prinsip ini mensyaratkan negara-negara yang bersengketa untuk terus menaati dan melaksanakan kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu sama lain.
Referensi: