Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Diharap Pantau Sidang Ferdy Sambo Hindari Permainan Perkara

Kompas.com - 29/09/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai semua kalangan tidak boleh lengah dalam mengawasi proses persidangan Ferdy Sambo dan para tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebabnya menurut dia peluang mempengaruhi perkara melalui persidangan masih bisa terbuka.

"Hati-hati nanti di majelis penentuan sidang menentukan. Saya mohon sidang pertama di hari yang sama. Itu teknis tapi hati-hati ini bisa permainan bisa muncul," kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Kejagung Perkirakan Penyusunan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dkk Selesai Seminggu

Asep berharap majelis hakim yang menangani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo serta 4 tersangka lain dalam perkara pembunuhan Brigadir J digelar di hari yang sama.

"Kalau bisa hari sidangnya bersamaan, pembacaan dakwaan semua. Pertama kalau bisa ikutin FS (Ferdy Sambo) baru yang terakhir baru sidangnya E (Richard Eliezer)," ucap Asep.

"Karena orang penasaran dakwaannya FS itu apa. Baru yang terakhir E. Nah baru setelah itu kita ikuti jadwal sidangnya. Kalau ini agak berbeda juga, hati-hati, ini permainan bisa muncul di sini," lanjut Asep.

Asep juga berharap sidang Ferdy Sambo dan para tersangka lain digelar di lokasi yang layak.

Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Lengkap, Polri Siapkan Proses Pelimpahan Tahap II

Karena menurut dia pengunjung yang akan menyaksikan sidang Ferdy Sambo kemungkinan bukan hanya awak media tetapi juga masyarakat umum.

"Mungkin nanti perlu sidangnya bukan di (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan. Walaupun ini wilayahnya Jakarta Selatan, kita cari yang lebih besar. Karena tadi, ini kan mendapat perhatian publik. Karena ini menyita perhatian publik, saya pikir ini sebaiknya sidang dilakukan di ruang yang besar," papar Asep.

Asep juga berharap sidang Ferdy Sambo digelar terbuka untuk umum untuk menjawab rasa penasaran masyarakat terkait kasus itu.

"Jika ini tidak terjadi, hal-hal yang publik harus tahu, karena akan diungkit semua, harus dibuka semua kan. Karena pertanyaan publik harus dijawab di situ kan, supaya publik mengerti 'oh kenapa begini, kenapa begini'," kata Asep.

Baca juga: Berkas Sambo dkk Lengkap, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Tahan Putri Candrawathi

Asep juga berharap majelis hakim tidak melakukan perbuatan melanggar mengingat saat ini lembaga peradilan tengah disorot, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam perkara pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) sudah lengkap.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, pelimpahan tahap II juga sudah terjadwalkan. Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Terdapat 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer serta Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Baca juga: Kejagung Akan Gabungkan Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, Kejagung menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.

Ketujuh tersangka itu, termasuk Ferdy Sambo, adalah Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Febri Diansyah Sebut Ferdy Sambo Menyesal Emosional saat Pembunuhan Brigadir J

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti ponsel dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Fadil mengatakan, untuk teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka 2 perkara yang menjerat Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Brigadir J, Sambo dan Istrinya Disebut Bakal Akui Kesalahannya

"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil

Menurutnya, soal penggabungan dua berkas perkara itu juga sesuai dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Pasti digabungkan," ucap Fadil.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Kejadian disaksikan dan dibantu oleh Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf. Putri juga diketahui terlibat dalam kejadian tersebut.

Bahkan, dalam video animasi rekonstruksi yang dibuat Bareskrim Polri, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J setelah ajudannya itu jatuh dan bersimbah darah di lantai.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com