Salin Artikel

Publik Diharap Pantau Sidang Ferdy Sambo Hindari Permainan Perkara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai semua kalangan tidak boleh lengah dalam mengawasi proses persidangan Ferdy Sambo dan para tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebabnya menurut dia peluang mempengaruhi perkara melalui persidangan masih bisa terbuka.

"Hati-hati nanti di majelis penentuan sidang menentukan. Saya mohon sidang pertama di hari yang sama. Itu teknis tapi hati-hati ini bisa permainan bisa muncul," kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Asep berharap majelis hakim yang menangani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo serta 4 tersangka lain dalam perkara pembunuhan Brigadir J digelar di hari yang sama.

"Kalau bisa hari sidangnya bersamaan, pembacaan dakwaan semua. Pertama kalau bisa ikutin FS (Ferdy Sambo) baru yang terakhir baru sidangnya E (Richard Eliezer)," ucap Asep.

"Karena orang penasaran dakwaannya FS itu apa. Baru yang terakhir E. Nah baru setelah itu kita ikuti jadwal sidangnya. Kalau ini agak berbeda juga, hati-hati, ini permainan bisa muncul di sini," lanjut Asep.

Asep juga berharap sidang Ferdy Sambo dan para tersangka lain digelar di lokasi yang layak.

"Mungkin nanti perlu sidangnya bukan di (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan. Walaupun ini wilayahnya Jakarta Selatan, kita cari yang lebih besar. Karena tadi, ini kan mendapat perhatian publik. Karena ini menyita perhatian publik, saya pikir ini sebaiknya sidang dilakukan di ruang yang besar," papar Asep.

Asep juga berharap sidang Ferdy Sambo digelar terbuka untuk umum untuk menjawab rasa penasaran masyarakat terkait kasus itu.

"Jika ini tidak terjadi, hal-hal yang publik harus tahu, karena akan diungkit semua, harus dibuka semua kan. Karena pertanyaan publik harus dijawab di situ kan, supaya publik mengerti 'oh kenapa begini, kenapa begini'," kata Asep.

Asep juga berharap majelis hakim tidak melakukan perbuatan melanggar mengingat saat ini lembaga peradilan tengah disorot, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam perkara pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) sudah lengkap.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, pelimpahan tahap II juga sudah terjadwalkan. Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Terdapat 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer serta Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, Kejagung menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.

Ketujuh tersangka itu, termasuk Ferdy Sambo, adalah Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti ponsel dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Fadil mengatakan, untuk teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka 2 perkara yang menjerat Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.

"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil

Menurutnya, soal penggabungan dua berkas perkara itu juga sesuai dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Pasti digabungkan," ucap Fadil.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Kejadian disaksikan dan dibantu oleh Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf. Putri juga diketahui terlibat dalam kejadian tersebut.

Bahkan, dalam video animasi rekonstruksi yang dibuat Bareskrim Polri, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J setelah ajudannya itu jatuh dan bersimbah darah di lantai.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa, Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/06300021/publik-diharap-pantau-sidang-ferdy-sambo-hindari-permainan-perkara

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke