JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (PC) dapat ditahan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, soal penahanan Putri adalah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Fadil, nantinya jaksa akan mempertimbangkan terkait penahanan Putri.
"Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir nggak jaksa (Putri akan) melarikan diri," ucap Fadil.
Sementara itu, Fadil menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar melakukan pencekalan terhadap Putri.
Baca juga: Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Putri Candrawathi di Kasus Ferdy Sambo
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," tambah dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan perihal penahanan juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di situ dituliskan bahwa penyidik berwenang melakukan penahanan.
"Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Baca juga: Bakal Bela Putri Candrawathi dalam Sidang, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Janji Obyektif
Diketahui, berkas perkara Putri telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Jika berkas perkara istri mantan Kadiv Propam Polri itu lengkap dan Polri telah melakukan pelimpahan tahap II, maka para tahanan di kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung.
Diketahui, total ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Selain Putri Candrawathi, 4 tersangka lainnya itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.
Baca juga: Polri Periksa Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Jelang Pelimpahan ke Kejagung
Dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.