JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jambi Periode 2016-2021, Zumi Zola untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (27/9/2022) hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Zumi Zola akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Gubernur Jambi Zumi Zola yang Kini Bebas dari Penjara
Ali belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan penyidik.
Perkara dugaan suap RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 28 tersangka. Namun, identitas mereka hingga saat ini belum dibeberkan.
KPK menyatakan bakal mengungkap identitas para pelaku, detail perbuatan, hingga pasal yang disangkakan pada saat penahanan.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali Fikri.
Baca juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Hingga saat ini, KPK terus melakukan penyidikan. Sebelum memanggil Zumi Zola, KPK telah memanggil belasan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Beberapa dari mereka juga masih aktif menjadi anggota DPRD saat ini. Selain itu, KPK memanggil Wakil Bupati Mauro Jambi Banbang Bayu Suseno.
Zumi Zola bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat 6 September lalu.
Ia menjalani masa tahanan setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi hingga Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.
Selain uang, Zumi juga menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Dalam perkara ini, Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Desember 2018.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.