JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut dugaan korupsi yang menyandung kliennya tidak terlepas dari upaya kriminalisasi yang dilakukan sejumlah elite dan terkait dengan situasi politik di Papua.
Mereka antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw.
Stefanus menyebut pada 2017 Lukas diincar dengan proses hukum terkait dana beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri yang diusut oleh Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: MAKI Ungkap 25 Riwayat Perjalanan Luar Negeri Lukas Enembe, Diduga Sebagian Besar untuk Judi
“Padahal pengelolaan dana beasiswa mahasiswa adalah SKPD terkait bukan Gubernur Papua,” kata Stefanus dalam keterangan resminya, Minggu (25/9/2022).
Mereka melakukan pertemuan di rumah anggota BIN Daerah Papua Brigjen Napoleon. Stefanus menduga, mereka berencana menggunakan Polri untuk menjegal Lukas Enembe agar tidak kembali mencalonkan diri.
“Agar Gubernur Lukas Enembe tidak maju mencalonkan diri untuk periode ke 2, untuk masa bhakti tahun 2018-2023,” ujar Stefanus.
Baca juga: MAKI Minta KPK Lacak Sumber Dana Setoran Rp 560 Miliar Lukas Enembe ke Kasino Judi
Pada pertemuan itu, Budi Gunawan disebut mengajukan surat pernyataan yang memuat 6 kesepakatan.
Salah satu di antaranya adalah kesepakatan bahwa Irjen Paulus Waterpauw menjadi Wakil gubernur Papua, mendampingi Lukas Enembe dalam Pilkada 2018.
Namun, agenda mereka kandas. Paulus gagal mendapatkan dukungan partai politik.
“Karena koalisi partai pada waktu itu menginginkan Lukas Enembe dan Klemen Tinal melanjutkan kepemimpinan Papua pada periode tahun 2018-2023,” ujarnya.
Baca juga: MAKI Duga Setoran Lukas Enembe Rp 560 Miliar ke Kasino Judi Bukan dari Uang Pribadi
Dihubungi terpisah, Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menegaskan bahwa kasus Enembe merupakan persoalan hukum yang tidak ada kaitannya dengan persoalan politik.
"Apalagi masalah ini ditangani oleh KPK, tentu ada bukti permulaan yang cukup. Kita ikuti proses hukumnya, di sanalah nanti kita akan dapat menilai mulai dari alat bukti, keterangan saksi, maupun keterangan ahli hingga vonis dijatuhkan," singkat Wawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait APBD di Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Berobat ke Luar Negeri demi Nyawa, KPK Putuskan Usai Periksa di Jakarta
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut terdapat kasus lain yang sedang didalami.
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan pengelolaan dana operasional pimpinan.
Terkait dugaan gratifikasi, Stefanus menyebut kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, uang Rp 1 miliar yang diterima Lukas merupakan dana pribadinya yang dikirimkan salah satu orang yang dia percaya.
“Menurut pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada Tim Hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri,” kata Stefanus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.