JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim dokter independen untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Boyamin menyampaikan permintaan itu menanggapi kedatangan tim kuasa hukum Enembe ke KPK untuk menginformasikan ketidakhadiran kliennya dengan alasan sakit.
"KPK saya minta untuk mengirimkan tim dokter independen apakah benar-benar sakit atau tidak," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
"Itu harus diuji dulu klaim sakit itu," ucap dia.
Baca juga: MAKI Ungkap Aktivitas Lukas Enembe Bermain Judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura
Boyamin pun menyinggung kedatangan tim kuasa hukum Enembe ke KPK dengan membawa juru bicara dan dokter pribadi Enembe untuk menjelaskan kondisi kesehatan kliennya.
Menurut dia, ketidakhadiran seorang tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis.
Hal itu tidak bisa hanya dengan menghadirkan seorang dokter pribadi maupun juru bicara untuk menjelaskan kondisi kesehatan Enembe.
"Sakit itu kan harus ada medical record-nya dari dokter yang jelas, bukan sekadar keterangan sakit sebagaimana kita tidak sekolah, sakit pening, dan lain sebagainya," kata Boyamin.
"Dan kalau namanya sakit ya opname, bukan di rumah," imbuh dia.
Baca juga: Bongkar Aktivitas Lukas Enembe Berjudi, MAKI: Dia Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda
Adapun tim pengacara Enembe, Stefanus Roy Rening, datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama dokter pribadi Enembe, Athonius Mote, dan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, pada Jumat (23/9/2022) sore.
Stefanus menjelaskan, kedatangannya ke KPK membawa juru bicara dan dokter pribadi Enembe untuk meyakinkan pimpinan KPK terkait kondisi terakhir kliennya di Papua.
Stefanus berharap Komisi Antirasuah bisa memberikan pelayanan terbaik terhadap Enembe dengan memperhatikan kondisi kesehatannya.
“Meminta kebijaksaaan Bapak Pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik,” jelas Stefanus.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Gubernur Papua itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Izin Mau Berobat ke Singapura, KPK: Kami Perlu Periksa Kesehatannya Dulu
KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).
“Kami berharap tersangka dan PH (penasihat hukum)-nya kooperatif hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali dalam pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.