Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Buka Peluang UU Pemilu dan Pilkada Digabung Jadi Omnibus Law demi Pilkada Asimetris

Kompas.com - 22/09/2022, 17:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengkajian MPR RI tak menutup peluang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digabung pada masa mendatang.

Hal ini diungkapkan anggota Badan Pengkajian MPR RI, Sodik Mujahid, saat ditanya soal wacana pilkada asimetris dan pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem proporsional tertutup.

"Tidak mustahil ada penyatuan lagi ya," kata Sodik kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Kamis (22/9/2022).

"Tetap bisa juga (digabung) apalagi sekarang sedang tren juga omnibus law, (undang-undang tentang) pendidikan digabung, kemudian kemarin (undang-undang tentang) tenaga kerja, itu tidak mustahil," imbuhnya.

Baca juga: MPR Sebut Wacana Pilkada Asimetris dan Pileg Proporsional Tertutup Tidak untuk 2024

Sebagai informasi, dalam pilkada asimetris, maka ada beberapa kepala daerah yang dipilih secara tidak langsung oleh rakyat.

Sementara itu, dalam pileg proporsional tertutup, pemilih tidak mencoblos langsung calon anggota legislatifnya, melainkan mencoblos partai politik. Partai politik yang kemudian memilih kadernya untuk duduk di parlemen.

Untuk menerapkan keduanya, maka UU Pemilu dan UU Pilkada dinilai perlu diubah.

Karena perubahan ini perlu proses panjang, maka Sodik mengatakan, hampir mustahil penerapan dua model pemilu itu bisa dilakukan pada 2024, namun tak menutup kemungkinan bakal terjadi pada pemilu edisi berikutnya.

Baca juga: MPR Pertimbangkan Pilkada Asimetris, Sebagian Kepala Daerah Tak Lagi Dipilih Langsung

"Kemarin kan Undang-undang Pemilu tidak direvisi, padahal mungkin jika direvisi akan ada tadi ya pengaturan semacam ini (pilkada asimetris dan pileg proporsional tertutup)," kata Sodik.

"Hal yang penting itu bagi kami (ada) di DPR. Jika ada yang semacam itu, maka kami akan mengubahnya dalam undang-undang. Jadi apa yang Anda sampaikan tadi (penggabungan UU Pemilu dan Pilkada) sangat amat mungkin," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, usul mengadakan pilkada secara asimetris dan pileg proporsional tertutup kembali mengemuka setelah Badan Pengkajian MPR RI bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemarin.

Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Syaiful Hidayat, berdalih bahwa perubahan model dua pemilu itu untuk menekan biaya politik dan demi efisiensi penyelenggaraan pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com