JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai yang mengkritik sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Natalius Pigai menilai Mahfud MD tidak dapat memberikan intervensi soal sikap Lukas Enembe yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diunggahnya di akun Twitter resminya @NataliusPigai2 pada Selasa (20/9/2022).
Dalam unggahannya, Natalius menyinggung soal kewenangan Mahfud MD selaku pemimpin lembaga negara yang bersifat penunjang (state auxilary body) yang hanya bisa memimpin polisi dan jaksa.
Baca juga: Mahfud Ungkap BPK Selama Ini Sulit Periksa Keuangan Lukas Enembe
Unggahan itu disertai dengan kutipan pernyataan Mahfud MD yang meminta Lukas Enembe mau memenuhi panggilan KPK.
"Tidak ada satu UU yg beri kewenangan MMD memimpin Lembaga Negara (State Auxiliary body), Menko itu hanya bisa mimpin Polisi & Jaksa bagian dari Kabinet jgn rasa diri Kepala Negara. Intervensi Konyol melemahkan KPK, justru tuduhan motif politik dari LE makin menguat. Kasihan KPK," tulis Natalius Pigai.
Menurut Jaleswari, meski berada di lembaga negara penunjang bukan berarti dalam bekerja Menko Polhukam tidak bisa berinteraksi dengan lembaga lain di bawah presiden.
"State auxiliary organ tidak berarti dalam kerjanya terisolasi dari interaksi dengan lembaga-lembaga di bawah kekuasaan presiden seperti Kemenko Polhukam," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Terkuaknya Dugaan Transaksi Rp 560 Miliar Lukas Enembe ke Kasino Judi Luar Negeri
Jaleswari juga menyebutkan, terminologi "memimpin" yang dituduhkan Natalius Pigai kepada Mahfud MD pun tidak tepat.
Pasalnya, kata Jaleswari, Menko Polhukam sudah bergerak secara terukur dan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Menko Polhukam sudah bergerak secara terukur sesuai tugas pokok dan fungsinya. Di antaranya pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan," kata Jaleswari.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, daftar instansi terkait isu hukum, di mana Kemenko Polhukam dapat berkoordinasi sifatnya tidak exhaustive pada kepolisian dan kejaksaan saja, karena Kemenko Polhukam dapat turut berkoordinasi dengan instansi lain yang dipandang perlu," tegasnya.
Baca juga: Mahfud Ungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar, Bukan Hanya Rp 1 M
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Namun, Gubernur Papua itu tidak kunjung menghadiri panggilan KPK.
Terkait perkara Lukas Enembe, KPK memang belum memberikan penjelasan lebih detil.