Salin Artikel

Mahfud MD Dikritik Lakukan Intervensi Kasus Lukas Enembe, KSP: Menko Polhukam Sudah Terukur

Natalius Pigai menilai Mahfud MD tidak dapat memberikan intervensi soal sikap Lukas Enembe yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diunggahnya di akun Twitter resminya @NataliusPigai2 pada Selasa (20/9/2022).

Dalam unggahannya, Natalius menyinggung soal kewenangan Mahfud MD selaku pemimpin lembaga negara yang bersifat penunjang (state auxilary body) yang hanya bisa memimpin polisi dan jaksa.

Unggahan itu disertai dengan kutipan pernyataan Mahfud MD yang meminta Lukas Enembe mau memenuhi panggilan KPK.

"Tidak ada satu UU yg beri kewenangan MMD memimpin Lembaga Negara (State Auxiliary body), Menko itu hanya bisa mimpin Polisi & Jaksa bagian dari Kabinet jgn rasa diri Kepala Negara. Intervensi Konyol melemahkan KPK, justru tuduhan motif politik dari LE makin menguat. Kasihan KPK," tulis Natalius Pigai.

Menurut Jaleswari, meski berada di lembaga negara penunjang bukan berarti dalam bekerja Menko Polhukam tidak bisa berinteraksi dengan lembaga lain di bawah presiden.

"State auxiliary organ tidak berarti dalam kerjanya terisolasi dari interaksi dengan lembaga-lembaga di bawah kekuasaan presiden seperti Kemenko Polhukam," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.

Jaleswari juga menyebutkan, terminologi "memimpin" yang dituduhkan Natalius Pigai kepada Mahfud MD pun tidak tepat.

Pasalnya, kata Jaleswari, Menko Polhukam sudah bergerak secara terukur dan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Menko Polhukam sudah bergerak secara terukur sesuai tugas pokok dan fungsinya. Di antaranya pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan," kata Jaleswari.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, daftar instansi terkait isu hukum, di mana Kemenko Polhukam dapat berkoordinasi sifatnya tidak exhaustive pada kepolisian dan kejaksaan saja, karena Kemenko Polhukam dapat turut berkoordinasi dengan instansi lain yang dipandang perlu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Namun, Gubernur Papua itu tidak kunjung menghadiri panggilan KPK.

Terkait perkara Lukas Enembe, KPK memang belum memberikan penjelasan lebih detil.

Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 14 September 2022.

Pernyataan Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD membongkar sejumlah temuan soal kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.

Salah satunya, Mahfud mengungkap, Lukas Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang.

"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud tak merinci ihwal manajer pencucian uang tersebut. Ia hanya menyebut, kasus yang menjerat Lukas Enembe bukan hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, misalnya terkait dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari 12 temuan, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi senilai Rp 560 miliar. Lukas diduga terlibat aktivitas judi di dua negara berbeda.

Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud MD.

Atas dugaan ini, Mahfud pun mengimbau Lukas Enembe segera memenuhi panggilan KPK. Sebabnya, yang bersangkutan selalu mangkir dari pemanggilan.

"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud MD.

"Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," ujar Mahfud melanjutkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/05435931/mahfud-md-dikritik-lakukan-intervensi-kasus-lukas-enembe-ksp-menko-polhukam

Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke