Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Mahfud MD Dikritik Lakukan Intervensi Kasus Lukas Enembe, KSP: Menko Polhukam Sudah Terukur

Natalius Pigai menilai Mahfud MD tidak dapat memberikan intervensi soal sikap Lukas Enembe yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diunggahnya di akun Twitter resminya @NataliusPigai2 pada Selasa (20/9/2022).

Dalam unggahannya, Natalius menyinggung soal kewenangan Mahfud MD selaku pemimpin lembaga negara yang bersifat penunjang (state auxilary body) yang hanya bisa memimpin polisi dan jaksa.

Unggahan itu disertai dengan kutipan pernyataan Mahfud MD yang meminta Lukas Enembe mau memenuhi panggilan KPK.

"Tidak ada satu UU yg beri kewenangan MMD memimpin Lembaga Negara (State Auxiliary body), Menko itu hanya bisa mimpin Polisi & Jaksa bagian dari Kabinet jgn rasa diri Kepala Negara. Intervensi Konyol melemahkan KPK, justru tuduhan motif politik dari LE makin menguat. Kasihan KPK," tulis Natalius Pigai.

Menurut Jaleswari, meski berada di lembaga negara penunjang bukan berarti dalam bekerja Menko Polhukam tidak bisa berinteraksi dengan lembaga lain di bawah presiden.

"State auxiliary organ tidak berarti dalam kerjanya terisolasi dari interaksi dengan lembaga-lembaga di bawah kekuasaan presiden seperti Kemenko Polhukam," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.

Jaleswari juga menyebutkan, terminologi "memimpin" yang dituduhkan Natalius Pigai kepada Mahfud MD pun tidak tepat.

Pasalnya, kata Jaleswari, Menko Polhukam sudah bergerak secara terukur dan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Menko Polhukam sudah bergerak secara terukur sesuai tugas pokok dan fungsinya. Di antaranya pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan," kata Jaleswari.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, daftar instansi terkait isu hukum, di mana Kemenko Polhukam dapat berkoordinasi sifatnya tidak exhaustive pada kepolisian dan kejaksaan saja, karena Kemenko Polhukam dapat turut berkoordinasi dengan instansi lain yang dipandang perlu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Namun, Gubernur Papua itu tidak kunjung menghadiri panggilan KPK.

Terkait perkara Lukas Enembe, KPK memang belum memberikan penjelasan lebih detil.

Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 14 September 2022.

Pernyataan Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD membongkar sejumlah temuan soal kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.

Salah satunya, Mahfud mengungkap, Lukas Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang.

"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud tak merinci ihwal manajer pencucian uang tersebut. Ia hanya menyebut, kasus yang menjerat Lukas Enembe bukan hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, misalnya terkait dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari 12 temuan, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi senilai Rp 560 miliar. Lukas diduga terlibat aktivitas judi di dua negara berbeda.

Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud MD.

Atas dugaan ini, Mahfud pun mengimbau Lukas Enembe segera memenuhi panggilan KPK. Sebabnya, yang bersangkutan selalu mangkir dari pemanggilan.

"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud MD.

"Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," ujar Mahfud melanjutkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/05435931/mahfud-md-dikritik-lakukan-intervensi-kasus-lukas-enembe-ksp-menko-polhukam

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap 'Merayu' Parpol Lain untuk Gabung...

Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap "Merayu" Parpol Lain untuk Gabung...

Nasional
Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasional
Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Nasional
Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

Nasional
Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Nasional
Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke