Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PDP, Pemrosesan Data Anak dan Penyandang Disabilitas Diatur Khusus

Kompas.com - 20/09/2022, 13:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur pengolahan data pribadi anak-anak dan kelompok penyandang disabilitas dilakukan secara khusus, sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan.

Dikutip dari draf UU PDP, pengolahan data anak tercantum dalam Pasal 25.

Baca juga: Tok, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang

Dalam Ayat (1) Pasal 25 UU PDP disebutkan, pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan secara khusus.

Sedangkan pada Ayat (2) Pasal 25 UU PDP disebutkan, pemrosesan data pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pemrosesan data bagi kelompok penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 26 UU PDP.

Baca juga: Draf RUU PDP: Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi Dilakukan Lembaga, Dipilih dan Tanggung Jawab ke Presiden

Menurut Ayat (1) Pasal 26 UU PDP, pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus.

Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan, pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Selanjutnya, pada Ayat (3) disebutkan, pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari penyandang
disabilitas dan/atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyandang tunanetra, Saiful Iman (46) memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara di TPS 16 di Kantor DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Sumut, Jalan Sampul, Medan, Rabu (27/6/2018). Di TPS 16 ini penyandang tuna netra belum menggunakan surat suara braile, sehingga pemilih harus dibantu oleh relawan TPS atau keluarganya. ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG Penyandang tunanetra, Saiful Iman (46) memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara di TPS 16 di Kantor DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Sumut, Jalan Sampul, Medan, Rabu (27/6/2018). Di TPS 16 ini penyandang tuna netra belum menggunakan surat suara braile, sehingga pemilih harus dibantu oleh relawan TPS atau keluarganya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Draf RUU PDP Jelaskan Dua Jenis Data Pribadi, Ini Rinciannya

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru tersebut.

Lodewijk menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?" kata Lodewijk dalam rapat, Selasa.

"Setuju," jawab para peserta sidang. Tak cukup satu kali, Lodewijk kembali bertanya kepada sidang dewan terkait persetujuan pengesahan RUU PDP.

Baca juga: Draf RUU PDP: Pencurian Data Pribadi Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Senada dengan sebelumnya, sidang dewan paripurna pun menyetujui agar RUU PDP disahkan menjadi undang-undang.

"Setuju," jawab peserta sidang yang diiringi tepuk tangan meriah.

Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.

"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untukmenyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny.

(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com