JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menuturkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) membuat masyarakat memiliki kebiasaan baru.
Kebiasaan baru itu, dijelaskan Jhonny, terkait kesadaran untuk lebih menjaga data pribadinya.
"Pengaturan dalam undang-undang PDP akan mejadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasan baru, new habit di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," kata Johnny usai RUU PDP disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (20/9/2022).
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu mengatakan, pengaturan dalam Undang-Undang PDP akan menjadikan kuatnya perlindungan data pribadi.
Baca juga: Tok, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang
"Serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain," ujar dia.
Di sisi lain, Johnny mengungkapkan, disahkannya RUU PDP membuat sejarah baru bagi Indonesia.
Pasalnya, menurut dia, Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi.
"(UU PDP) payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," klaim dia.
Lebih lanjut, Johnny berterima kasih kepada Komisi I DPR dan Panitia Kerja (Panja) karena telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU pada hari ini.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan hal serupa yaitu terima kasih kepada DPR, terkhusus Komisi I.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU PDP dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru tersebut.
Baca juga: Draf RUU PDP: Pencurian Data Pribadi Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Lodewijk menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.
"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?" kata Lodewijk dalam rapat, Selasa.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.