Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Sekda Pemalang Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Kompas.com - 14/09/2022, 10:56 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki, mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu sebelumnya terigestrasi dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

"Perkara itu sudah dicabut," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: KPK Periksa Camat hingga Kepala Pasar, Telusuri Dugaan Aliran Suap Bupati Pemalang

Haruno menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut telah ditetapkan pada sidang perdananya, Rabu (7/9/2022) lalu.

Menurutnya, Pj Sekda Pemalang itu mengajukan surat pencabutan gugatan terhadap KPK kepada hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Ada permintaan untuk dicabut kepada hakim yang menyidangkan," jelas Haruno.

Adapun Slamet diamankan bersama 33 orang lainnya, termasuk bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam kegiatan tangkap tangan oleh tim penindakan KPK pada Kamis (11/8/2022).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang dan Bawahannya 40 Hari ke Depan

Dilansir dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Pj Sekda Pemalang itu mengajukan gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Slamet meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan tersebut untuk seluruhnya.

Hakim juga diminta menyatakan tindakan KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Pj Sekda Pemalang Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

"Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022,sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum," demikian bunyi petitum itu.

Slamet juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas dirinya.

Hakim diminta Pj Sekda Pemalang itu memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadapnya, memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pj Sekda Kabupaten Pemalang

"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," demikian petitum itu.

"Dan apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," isi petitum tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com