Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pemalang Temui Seseorang di Gedung DPR RI Sebelum Ditangkap, KPK: Belum Ada Bukti Terlibat

Kompas.com - 13/08/2022, 10:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tidak menangkap anggota DPR yang diduga ditemui Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo di gedung DPR RI karena tidak memiliki cukup bukti.

Sebagaimana diketahui, Mukti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah bertemu seseorang di DPR. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

“Untuk membawa seseorang tentu harus ada bukti dulu, kalau belum ada bukti nanti kita malah keliru,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Bupati Pemalang Sempat Bertemu Seseorang di Gedung DPR Sebelum Terjaring OTT KPK

Firli mengatakan, KPK harus menghormati beberapa asas dan prinsip pelaksanaan tugas pokok KPK dengan tujuan kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan pada hak asasi manusia (HAM).

Firli mengklaim pihaknya benar-benar memastikan semua proses yang bergulir di KPK sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.

Ia menyatakan tim penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut dugaan pertemuan tersebut.

“Karena sampai hari ini bisa saja kan bercerita mengaku ketemu sama seseorang tapi kita belum lihat, buktinya belum ada,” ujar Firli.

Sebelumnya, Firli mengungkapkan Mukti ditangkap setelah keluar dari area Gedung DPR RI, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Patok Tarif Rp 60-350 Juta

Mukti diduga menerima suap hingga Rp 4 miliar dari sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menetapkan emreka dalam jabatan tertentu.

Dalam OTT tersebut KPK menangkap sekitar 34 orang. Namun, KPK sejauh ini hanya menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka adalah Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Kemudian Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh yangd itetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com