JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana yang diterima Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan korupsi promosi jabatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa lima saksi yang terdiri dari staf pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang hingga kepala pasar.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Mukti Agung Wibowo dari pemberian beberapa ASN yang akan di promosikan untuk jabatan tertentu," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang dan Bawahannya 40 Hari ke Depan
Adapun lima orang saksi tersebut antara lain, Staf Bagian Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang atau sopir bernama Danny, Camat Bantar Bolang bernama Waluyo, dan wiraswasta bernama AB Yulianto.
Kemudian, Kepala Pasar Pemalang Patoni dan seorang ASN bernama Misdiyanto. Mereka diperiksa pada Jumat (2/9/2022) pekan lalu di Polres Pemalang.
"Dikonfirmasi pula adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka Mukti Agung Wibowo," ujar Ali.
Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Pj Sekda Pemalang Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan pada 11 Agustus bersama sekitar 33 orang dari Pemalang. Mereka ditangkap di sekitar pintu keluar gedung DPR dan di Pemalang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yakni, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya bernama Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.
Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh yang ditetapkan tersangka pemberi suap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.