Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pj Sekda Kabupaten Pemalang

Kompas.com - 26/08/2022, 23:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Slamet Masduki.

Adapun Slamet menggugat KPK atas penetapan tersangka terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki Ajukan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai upaya praperadilan tersebut.

"KPK tentu siap hadapi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Ali menegaskan, meski ada gugatan praperadilan ini, KPK akan tetap mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut.

Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka tersebut.

"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan," tutur Ali.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Bupati Mimika atas Penetapan Tersangka oleh KPK Ditolak

Gugatan praperadilan Slamet Masduki teregister dengan nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada tanggal 24 Agustus.

Dalam petitumnya, Slamet meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan KPK terhadap dirinya sebagai tersangka yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca juga: Sekda Pemalang Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Pengakuan Mantan Anak Buahnya

Ia juga meminta Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 batal demi hukum.

Sebagai informasi, Slamet terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 11 Agustus lalu bersama sekitar 33 orang lainnya. Padahal, Slamet baru dilantik sebagai Pj Sekda pada Rabu 10 Agustus.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Nizar Dahlan Lawan KPK Terkait Laporan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Diputus Hari Ini

KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima suap dari sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar dalam suap jual beli jabatan tersebut.

Baca juga: KPK Panggil Wakil Bupati dan Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.

Kemudian Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com