JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KP Ali Fikri mengatakan, keenam tersangka akan ditahan selama 40 hari ke depan.
“Terhitung 1 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Ali mengatakan, masa penahanan diperpanjang karena penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Baca juga: Belasan ASN Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemalang
Saat ini, penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemalang masih berlangsung. KPK masih akan memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini.
Adapun enam tersangka tersebut adalah, Bupati Pemalang Mukti agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo yang menjadi tersangka penerima suap.
Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh yang ditetapkan tersangka pemberi suap.
Mukti ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih dan Adi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Pj Sekda Pemalang Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Sementara, empat bawahan Mukti ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, Mukti dan sekitar 33 orang dari Pemalang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus lalu.
Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Jual beli dilakukan saat Mukti yang telah dilantik sebagai Bupati Pemalang merombak jabatan sejumlah dinas dan badan di Pemkab Pemalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.