Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Trauma, Bharada E Rutin Jalani Asesmen dan Terapi Psikologis

Kompas.com - 11/09/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaporkan rutin menjalani terapi dan asesmen kejiwaan karena masih mengalami trauma sebagai dampak peristiwa berdarah itu.

Sebab menurut hasil penyidikan tim khusus (Timsus) Polri, Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Kondisi Bharada E itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Menurut Ronny, hingga saat ini kliennya rutin menjalani asesmen sekaligus terapi psikologis. Sebab masih ditemukan trauma yang dialami Bharada E.

Baca juga: Ungkap Kondisi Terbaru Bharada E, Kuasa Hukum: Lebih Mendekat pada Tuhan

“Kita kemarin melakukan asesmen psikolog juga, terus ada tahapannya kita juga terapi, kemarin terapinya 1,5 jam,” ujar Ronny kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Ronny pun menceritakan saat ini Bharada E dalam kondisi sehat. Ia pun sering beribadah untuk menenangkan diri.

“Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa,” pungkasnya.

Ronny juga menyatakan bakal meminta kepada penyidik Polri untuk mempertemukan kliennya dengan keluarga.

Ia menilai hal itu perlu dilakukan untuk pemulihan trauma Bharada E pasca insiden pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pemeriksaan Lie Detector Mencakup Pertanyaan Siapa Saja Penembak Brigadir J

Sebab, lanjut Ronny, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E belum pernah bertemu dengan keluarganya.

“Kita akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental, memulihkan trauma,” tutur Ronny.

Ronny juga pernah menyatakan Bharada E sempat trauma saat harus melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadp Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada istrinya Putri Chandrawati.

(Penulis : Tatang Guritno | Editor : Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com