JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, bakal meminta penyidik Polri untuk mempertemukan kliennya dengan keluarga.
Ia menilai hal itu perlu dilakukan untuk pemulihan trauma Bharada E pasca insiden kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kita akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental, memulihkan trauma,” tutur Ronny pada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Pasalnya, lanjut Ronny, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E belum pernah bertemu dengan keluarganya.
Baca juga: Saat Ferdy Sambo Sampaikan Niat Ingin Bharada E Habisi Brigadir J...
Ia pun menyampaikan hingga saat ini kliennya rutin menjalani assesment sekaligus terapi psikologis.
Sebab masih ditemukan adanya trauma dalam diri Bharada E.
“Kita kemarin melakukan assesment psikolog juga, terus ada tahapannya kita juga terapi, kemarin terapinya 1,5 jam,” ujar dia.
Ronny pun menceritakan saat ini Bharada E dalam kondisi sehat. Ia pun sering beribadah untuk menenangkan diri.
“Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa,” pungkasnya.
Diketahui ada lima tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Kelimanya adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Lie Detector Bharada E-Bripka RR, Mengapa Putri Candrawathi Tidak?
Para tersangka lantas dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Adapun pihak kepolisian menemukan perbedaan keterangan antara Sambo dan Bharada E.
Sambo mengaku hanya memerintahkan penembakan, sementara Bharada E mengungkapkan Sambo juga melepaskan tembakan pada Brigadir J.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Saat ini penyidik Polri masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara para tersangka agar proses penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.