Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pemeriksaan Lie Detector Mencakup Pertanyaan Siapa Saja Penembak Brigadir J

Kompas.com - 10/09/2022, 16:42 WIB
Tatang Guritno,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pemeriksaan lie detector Polri terhadap kliennya juga terkait pertanyaan siapa saja yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.

Ia mengatakan lie detector menunjukan kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.

“Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” tutur Ronny pada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Praktisi Sebut Pertanyaan dan Metode Bertanya Penting Saat Pemeriksaan dengan Lie Detector

Ia mengungkapkan pemeriksaan dengan lie detector terhadap Bharada E telah berlangsung sebulan yang lalu.

Kala itu, penyidik menggunakan alat tersebut saat Bharada E mulai memberikan keterangan yang berbeda dengan skenario tembak menembak yang diduga dirancang oleh Sambo.

"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga,” ucapnya.

Di sisi lain, Ronny pun menceritakan kondisi terkini Bharada E.

Ia melihat masih ada trauma yang diderita kliennya karena insiden kematian Brigadir J.

Maka saat ini Bharada E terus menjalani terapi psikologi guna memulihkan kondisi mentalnya.

Baca juga: Uji Lie Detector Kasus Brigadir J 3 Jujur dan 2 Misteri, Kejujuran Siapa Dipakai Jadi Bukti?

“Kita kemarin melakukan assesment psikolog juga, terus ada tahapannya kita juga terapi, kemarin terapinya 1,5 jam,” kata dia.

Ronny berencana mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian agar Bharada E dapat dipertemukan dengan keluarganya.

Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu, Bharada E belum bertemu dengan keluarga.

“Untuk menguatkan mental, memulihkan trauma, nanti kita akan minta kepolisian, penyidik,” imbuh dia.

Baca juga: Pakar Sebut Hasil Lie Detector Bisa Jadi Bukti di Pengadilan, asalkan Diminta Hakim

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada E, Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Adapun peristiwa kematian Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual pada istrinya Putri Chandrawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com