JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pemeriksaan lie detector Polri terhadap kliennya juga terkait pertanyaan siapa saja yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.
Ia mengatakan lie detector menunjukan kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.
“Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” tutur Ronny pada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Praktisi Sebut Pertanyaan dan Metode Bertanya Penting Saat Pemeriksaan dengan Lie Detector
Ia mengungkapkan pemeriksaan dengan lie detector terhadap Bharada E telah berlangsung sebulan yang lalu.
Kala itu, penyidik menggunakan alat tersebut saat Bharada E mulai memberikan keterangan yang berbeda dengan skenario tembak menembak yang diduga dirancang oleh Sambo.
"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga,” ucapnya.
Di sisi lain, Ronny pun menceritakan kondisi terkini Bharada E.
Ia melihat masih ada trauma yang diderita kliennya karena insiden kematian Brigadir J.
Maka saat ini Bharada E terus menjalani terapi psikologi guna memulihkan kondisi mentalnya.
Baca juga: Uji Lie Detector Kasus Brigadir J 3 Jujur dan 2 Misteri, Kejujuran Siapa Dipakai Jadi Bukti?
“Kita kemarin melakukan assesment psikolog juga, terus ada tahapannya kita juga terapi, kemarin terapinya 1,5 jam,” kata dia.
Ronny berencana mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian agar Bharada E dapat dipertemukan dengan keluarganya.
Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu, Bharada E belum bertemu dengan keluarga.
“Untuk menguatkan mental, memulihkan trauma, nanti kita akan minta kepolisian, penyidik,” imbuh dia.
Baca juga: Pakar Sebut Hasil Lie Detector Bisa Jadi Bukti di Pengadilan, asalkan Diminta Hakim
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada E, Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Adapun peristiwa kematian Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual pada istrinya Putri Chandrawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.