JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak dari pihak swasta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusiendra Pribadi Pampang.
Kedua tersangka diketahui merupakan bapak dan anak.
“Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Belum Tertangkap, KPK Terus Koordinasi dengan Interpol
Karyoto mengatakan, Simon dan Jussiendra akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022,” ujar Karyoto.
Simon dan Jussiendra diduga menyuap ricky agar mendapatkan sejumlah paket proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
Selain bapak dan anak itu, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Ricky saat ini diketahui menjadi buron karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini pada pertengahan Juli lalu. Sementara Marten belum memenuhi panggilan penyidik.
Karyoto mengingatkan Ricky dan Marten agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak
Dalam kasus ini, Ricky selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga menerima suap hingga Rp 24,5 miliar.
“Terkait jabatannya, Ricky diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini,” ujar Karyoto.
Karena perbuatannya, Simon, Jusiendra, dan Marten sebagai pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Akan Panggil Oknum Dandim yang Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.