Walau bukan bebas murni, status bebas bersyarat mensyaratkan mereka tetap harus wajib lapor ke balai pemasyarakatan asal penahanan sebelumnya.
Kebebasan bersyarat dikeluarkan bagi para narapidana usai melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, yaitu sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Selama masa bimbingan dan wajib lapor, para penerima program pembebasan bersyarat (PB) tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum serta khusus.
Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan penerima pembebasan bersyarat harus menjalani sisa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan
Dari semua mantan napi koruptor yang mendapat “hadiah” kebebasan hari Selasa kemarin, ada satu nama yang menjadi sorotan: Pinangki Sirna Malasari.
Walau bekas jaksa ini baru akan mendapat kebebasan murni pada tanggal 18 Desember 2023, tidak pelak kontroversi vonis hukuman terhadap kasus yang membelitnya kembali mencuat.
Publik seakan diajak “waras” ketika Piangki terbukti menerima suap 500.000 dolar AS dari buron korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra guna mengurus fatwa ke Mahkamah Agung ternyata mendapat “discount” hukuman “gila-gilaan”.
Pinangki selain disangka melakukan tindak pidana suap, pencucian uang juga dianggap mengadakan pemufakatan jahat.
Semula Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terkait dengan vonis 10 tahun, Pinangki “melawan” dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil hukuman terhadap Pinangki “dikorting” 60 persen sehingga masa hukuman terhadap Pinangki turun menjadi 4 tahun.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya menyebut, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta iklas dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
Status Pinangki sebagai ibu dari seorang anak yang masih balita juga dianggap hakim layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anakanya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lainnya, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil (Kompas.com, 7 September 2022).
Dan ambyarnya, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi walau banyak desakan masyarakat dan pengamat kala itu. Alasan jaksa, putusan hakim banding sudah sesuai tuntutan mereka.