Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Senjakala Keadilan di Zaman Susah: Bebasnya Pinangki

Kompas.com - 08/09/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Walau bukan bebas murni, status bebas bersyarat mensyaratkan mereka tetap harus wajib lapor ke balai pemasyarakatan asal penahanan sebelumnya.

Kebebasan bersyarat dikeluarkan bagi para narapidana usai melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, yaitu sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Selama masa bimbingan dan wajib lapor, para penerima program pembebasan bersyarat (PB) tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum serta khusus.

Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan penerima pembebasan bersyarat harus menjalani sisa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan

Pinangki menjadi sorotan

Dari semua mantan napi koruptor yang mendapat “hadiah” kebebasan hari Selasa kemarin, ada satu nama yang menjadi sorotan: Pinangki Sirna Malasari.

Walau bekas jaksa ini baru akan mendapat kebebasan murni pada tanggal 18 Desember 2023, tidak pelak kontroversi vonis hukuman terhadap kasus yang membelitnya kembali mencuat.

Publik seakan diajak “waras” ketika Piangki terbukti menerima suap 500.000 dolar AS dari buron korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra guna mengurus fatwa ke Mahkamah Agung ternyata mendapat “discount” hukuman “gila-gilaan”.

Pinangki selain disangka melakukan tindak pidana suap, pencucian uang juga dianggap mengadakan pemufakatan jahat.

Semula Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkait dengan vonis 10 tahun, Pinangki “melawan” dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil hukuman terhadap Pinangki “dikorting” 60 persen sehingga masa hukuman terhadap Pinangki turun menjadi 4 tahun.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya menyebut, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta iklas dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Status Pinangki sebagai ibu dari seorang anak yang masih balita juga dianggap hakim layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anakanya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lainnya, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil (Kompas.com, 7 September 2022).

Dan ambyarnya, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi walau banyak desakan masyarakat dan pengamat kala itu. Alasan jaksa, putusan hakim banding sudah sesuai tuntutan mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com