Salin Artikel

Senjakala Keadilan di Zaman Susah: Bebasnya Pinangki

Nukilan pandangan dari Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode (2013-2018) ini bukan dari pembelaan dari kasus menimpanya, tetapi memiliki spektrum gugatan keadilan bagi siapa saja yang nantinya – disengaja atau tidak – bersinggungan dengan hukum.

Suatu ketika pada awal 2016, saya diminta men-choaching seorang kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan. Usianya masih muda, jauh di bawah umur saya. Berasal dari keluarga tajir melintir dan menjadi bupati karena memang menang mutlak di Pilkada.

Sang Bupati ingin menjadi kepala daerah yang sukses dan ingin advis dari saya mengenai resep menjadi kepala daerah yang berhasil.

Tentu saja saya mengeluarkan nasihat sederhana; jangan korupsi, jangan madat atau tersangkut kasus narkoba dan terakhir jangan terlena dengan urusan duniawi.

Hanya saja saya lupa memberikan nasihat lain, yakni jangan senggol tembok “kekuasaan” yang kokoh nan digjaya. Apalagi berkelindan dengan rezim dan pemegang senjata.

Kini, sang bupati muda itu mendekam di lembabnya dinding penjara. Dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berseteru dengan “godfather” pertambangan. Tanpa korupsi pun, sahabat saya ini sudah kaya dari sononya.

Nur Alam pun setali tiga uang, dipaksa kalah dan divonis salah karena kasus surat izin usaha pertambangan dikaitkan dengan dugaan pengerusakan alam yang merugikan negara.

Uniknya, nilai kerugian negara tidak dihitung berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika sahabat saya yang bupati dijerat ancaman tindak pidana korupsi, melibatkan para bawahannya sebagai tersangka dan asetnya disita, justru kasus Nur Alam tidak menjerat mantan anak buahnya sebagai ikut tersangka atau adanya penyitaan aset. Nur Alam menjadi pesakitan seorang diri.

Jika Selasa, 6 September 2022, terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah di tanah air sebagai protes atas kenaikan harga bahan bakar minyak, maka justru pada hari itu ada “kebahagian” bagi keluarga 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat kebebasan bersyarat usai memperoleh remisi.

Di antaranya, enam napi koruptor bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dan empat napi koruptor dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

Yang menjadi “alumni” Sukamiskin terdapat nama-nama “beken” seperti Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola, Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami Mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, eks Bupati Indramayu Supendi, Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar serta Bekas Bupati Subang Ojang Suhandi.

Sementara “tamatan” dari Lapas Tangerang tersebutlah Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani serta bekas terpidana kasus suap Mirawati Basri.

Mereka seperti halnya warganegara biasa lainnya, mempunyai kesetaraan dalam hukum karena telah menyelesaikan masa hukuman.

Mereka juga telah “menebus” kesalahan dengan vonis hukuman yang telah dijatuhkan. Setiap tahun pula mereka mendapat pengurangan masa hukuman karena remisi. Itulah hak yang mereka dapatkan sesuai dengan undang-undang.

Walau bukan bebas murni, status bebas bersyarat mensyaratkan mereka tetap harus wajib lapor ke balai pemasyarakatan asal penahanan sebelumnya.

Kebebasan bersyarat dikeluarkan bagi para narapidana usai melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, yaitu sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Selama masa bimbingan dan wajib lapor, para penerima program pembebasan bersyarat (PB) tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum serta khusus.

Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan penerima pembebasan bersyarat harus menjalani sisa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan

Pinangki menjadi sorotan

Dari semua mantan napi koruptor yang mendapat “hadiah” kebebasan hari Selasa kemarin, ada satu nama yang menjadi sorotan: Pinangki Sirna Malasari.

Walau bekas jaksa ini baru akan mendapat kebebasan murni pada tanggal 18 Desember 2023, tidak pelak kontroversi vonis hukuman terhadap kasus yang membelitnya kembali mencuat.

Publik seakan diajak “waras” ketika Piangki terbukti menerima suap 500.000 dolar AS dari buron korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra guna mengurus fatwa ke Mahkamah Agung ternyata mendapat “discount” hukuman “gila-gilaan”.

Pinangki selain disangka melakukan tindak pidana suap, pencucian uang juga dianggap mengadakan pemufakatan jahat.

Semula Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkait dengan vonis 10 tahun, Pinangki “melawan” dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil hukuman terhadap Pinangki “dikorting” 60 persen sehingga masa hukuman terhadap Pinangki turun menjadi 4 tahun.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya menyebut, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta iklas dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Status Pinangki sebagai ibu dari seorang anak yang masih balita juga dianggap hakim layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anakanya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lainnya, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil (Kompas.com, 7 September 2022).

Dan ambyarnya, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi walau banyak desakan masyarakat dan pengamat kala itu. Alasan jaksa, putusan hakim banding sudah sesuai tuntutan mereka.

Pemberian PB terhadap Pinangki yang secara singkat menjalani hukuman menjadi gambaran betapa kasus korupsi tidak lagi menjadi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Kasus Pinangki menjadi bukti seorang terpidana korupsi cukup menjalani hukuman yang singkat.

Jangan harap ada efek jera karena kasus-kasus korupsi nantinya seperti kasus tindak pidana ringan.

Harusnya kasus-kasus korupsi tetap ditangani dengan cara-cara yang ekstra termasuk pelaksanaan pembinaan di Lapas-Lapas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri.

Seharusnya tidak boleh diberikan privilese kepada narapidana korupsi seperti Pinangki.
Publik bisa saja mencerna kebebasan bersyarat terhadap Pinangki adalah “kemenangan” terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Kalangan milenial akan mudah mengucap, koruptor tidak ada matinye. Publik pun juga tidak mendapat pembelajaran bahwa korupsi adalah tindak pidana biasa.

Masih adakah mafia peradilan?

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding Pinangki menjadi salah satu “pembenar” bahwa keberadaan pengadilan kerap tidak independen. Bahkan tidak imparsial dan banyak mendapat intervensi dari pihak luar.

Jika masih ada lagi daftar koruptor yang mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka akan semakin memperburuk citra pengadilan di mata masyarakat.

Adanya kasus-kasus pelanggaran hukum yang menyeret para aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa maupun hakim maka potensi terjadinya “kongkalingkong” peradilan masih akan tetap eksis di tanah air tercinta.

Kasus-kasus yang menyeret para penegak hukum dengan mendapat vonis yang “nyentrik” adalah bukti nyata adanya praktik mafia peradilan.

Pertanyaannya adalah, mengapa hal itu bisa terjadi? Mengapa aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum justru melanggar hukum?

Di mana tanggung jawab moral mereka yang mengawali tugasnya dengan mengucap sumpah di bawah Kitab Suci itu?

Ada segudang jawaban atas sejumlah pertanyaan tersebut. Tetapi satu hal yang pasti, adalah karena faktor lemahnya moralitas dan integritas dari para aparat penegak hukum.

Mereka abai pada kode etik profesi yang mestinya jadi pedoman dalam menjalankan tugas. Sehingga, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng akhir dalam menegakkan keadilan, malah menjadi tempat transaksi jual beli perkara atau pasar gelap kasus yang bisa dimainkan seenaknya.

Memang tidak semua aparat penegak hukum berperilaku buruk. Pasti masih banyak juga yang lurus dalam menjalankan tugas, dan mampu menegakkan hukum seadil-adilnya.

Hanya saja, akibat banyaknya kasus-kasus penyimpangan yang terjadi dan ditambah lagi dengan kasus besar yang sedang terjadi membuat wibawa lembaga peradilan betul-betul ternoda.

Makanya, jangan salahkan masyarakat yang lantas berspekulasi bahwa sesungguhnya memang beginilah wajah asli lembaga peradilan kita.

Sekarang, yang menjadi kerja penting adalah, harus ada upaya besar yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki citra aparat penegak hukum.

Bisa lewat cara reformasi terhadap seluruh lembaga peradilan, yang diawali dengan proses rekrutmen yang dilakukan secara objektif. Kemudian, dilakukan pengawasan secara ketat.

Yang tidak kalah pentingnya adalah, membangun integritas dan moralitas dalam diri setiap aparat penegak hukum.

Karena, sebagus dan sekuat apapun hukum dibuat, tapi kalau tidak didukung oleh aparat yang bermoral dan berintegritas, maka semua akan sia-sia saja. Hukum tidak bakal bisa ditegakkan.

Dari kasus-kasus hukum yang “menjebak” sahabat saya yang bupati milenial, gubernur legendaris Sulawesi Tenggara Nur Alam atau bekas Jaksa Pinangki akhirnya saya menyadari (kembali) kalau hukum itu begitu mudah “dipermainkan” di republik ini. Republik yang tengah lara karena kenaikkan harga bahan bakar minyak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/05450091/senjakala-keadilan-di-zaman-susah--bebasnya-pinangki

Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke