JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak penunjukan dirinya sebagai anggota tim Ad Hoc penyelidikan kasus pembunuhan Munir yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Iya betul (menolak sebagai anggota tim Ad Hoc)," kata Usman Hamid saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (7/9/2022).
Usman Hamid menolak karena menganggap kasus pembunuhan Munir sudah jelas merupakan kasus pelanggaran HAM berat.
Oleh karenanya, ia menilai Komnas HAM tak perlu lagi membentuk tim Ad Hoc untuk menetapkan kasus itu sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Usman Hamid Sebut Hasil Investigasi TPF Ungkap Dalang Pembunuhan Munir
"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc tetapi menolak penunjukan ini. Komnas HAM seharusnya segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan," kata Usman.
Selain itu, Usman Hamid mengatakan, kerja tim Ad Hoc yang akan dibentuk dinilai sulit untuk terlaksana.
Pasalnya, komisioner Komnas HAM sudah akan berganti dua bulan lagi.
Di sisi lain, Usman juga menyebut semua bukti yang menunjukan kasus pelanggaran HAM berat sudah dikantongi oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM memang harus segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan, tanpa lagi-lagi menunda," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Tunjuk Usman Hamid Jadi Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Munir
Sebelumnya, Komnas HAM menunjuk lima anggota tim ad hoc untuk melanjutkan penyelidikan kasus Munir sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM.
Salah satunya adalah Usman Hamid yang dikenal sebagai sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Komnas HAM menunjuk dua komisioner Komnas HAM sebagai perwakilan internal dalam tim ini, yaitu dirinya sendiri dan Komisioner Bidang Penelitian Sandrayati Moniaga.
Sedangkan tiga anggota tim lainnya berasal dari sipil yang mengerti terkait dengan kasus Munir.
"Satu di antara tiga yang sudah dihubungi sudah menyatakan kesediaannya yaitu Saudara Usman Hamid. Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaan, karena belum ada pernyataan, maka hari ini belum bisa kami sebutkan," kata Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (7/9/2022).
Namun, Usman Hamid akhirnya menolak setelah meminta waktu untuk mengambil keputusan.
Baca juga: Komnas HAM Tunjuk Usman Hamid Jadi Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.