JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengecam keputusan Presiden Joko Widodo yang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu (3/9/2022).
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat berpendapat, kenaikan harga BBM terlalu dipaksakan di tengah kondisi ekonominya masyarakat yang terpuruk.
ASPEK menilai, keputusan menaikan harga BBM telah membuktikan bahwa pemerintah tidak peduli dengan jutaan pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK) dan melambungnya harga kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Bakal Demo Besar-besaran 6 September 2022
"Kenaikan harga BBM akan sangat memukul daya beli rakyat, memicu lonjakan inflasi dan juga akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional," kata Mirah melalui keterangan tertulis, Minggu (4/9/2022).
"Pemerintah seharusnya tetap memberikan subsidi kepada rakyatnya, apalagi yang menyangkut kebutuhan hajat hidup rakyat," kata dia.
Mirah mengatakan, ASPEK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada 9 Partai Politik yang ada di DPR-RI pada Jumat, 2 September 2022. Surat itu dilayangkan untuk menegaskan penolakan kenaikan harga BBM yang akan dilakukan oleh Pemerintah.
Surat ASPEK ditujukan kepada pimpinan dan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Jejak Kenaikan Harga BBM di Era Pemerintahan Jokowi
Dalam surat tersebut, ASPEK Indonesia mendesak seluruh wakil rakyat untuk juga menyatakan sikap tegas penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan menaikan harga BBM tersebut.
Akan tetapi, Pemerintah tetap memutuskan kenaikan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar sehari setelah surat tersebut dikirim.
Dengan keputusan kenaikan harga BBM, Mirah pun meminta Presiden Jokowi untuk menggunakan hati nuraninya untuk segera membatalkannya dengan mempertimbangkan kondisi rakyat.
Sebelum harga BBM naik, ujar dia, harga-harga kebutuhan bahan pokok telah naik melambung. Tak hanya itu, kondisi jutaan pekerja yang terkena PHK juga masih belum mendapatkan kepastian pekerjaan dan upah yang layak.
"Pemerintah jangan malah mengeluh, dengan merasa terbebani subsidi untuk rakyat. Kewajiban Pemerintah sesuai amanat Konstitusi UUD 45 adalah mensejahterakan rakyat," ujar Mirah.
"Tugas Pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat, bukan membebani rakyat apalagi mengeluh kepada rakyat," ucapnya.
Sebelum diberitakan, ada tiga jenis BBM yang harganya dinaikkan oleh pemerintah yakni Pertalite, Solar, dan Pertamax.