Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Harga BBM, Pengalihan Subsidi Jadi Bansos, dan Rencana Buruh Demo Besar-besaran

Kompas.com - 04/09/2022, 09:15 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) per Sabtu (3/9/2022) siang kemarin.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan, keputusan ini terpaksa dilakukan lantaran melonjaknya harga minyak dunia yang mengakibatkan pembengkakan anggaran subsidi BBM.

Ada tiga jenis BBM yang harganya dinaikkan oleh pemerintah yakni Pertalite, solar, dan Pertamax.

Baca juga: Kenapa Indonesia Impor BBM dari Singapura, Padahal Minyaknya dari Indonesia?

Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar bersubsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Kenaikan harga ini berlaku pada Sabtu siang pukul 14.30 WIB atau satu jam setelah pengumuman oleh pemerintah.

Karena kenaikan ini, sebagian subsidi BBM bakal dialihkan menjadi tiga jenis bantuan sosial (bansos).

Pemerintah menilai, pengalihan sebagian anggaran menjadi bansos itu agar subsidi yang dikucurkan bisa tepat sasaran.

"Sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Sabtu siang.

Carolus Dori Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan ketersediaan stok Pertalite, Solar, serta distribusinya ke SPBU.


Setidaknya, ada tiga jenis bansos program pemerintah yang mulai digulirkan pada 1 September 2022. Rinciannya yaitu:

1. Bantuan langsung tunai

Besaran bantuan langsung tunai (BLT) BBM yakni Rp 150.000. Bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan terhitung sejak September 2022, sehingga total bantuan sebesar Rp 600.000 per penerima.

Baca juga: Harga BBM Naik, Jokowi Minta Pemda Beri Bantuan ke Angkutan Umum, Ojol, dan Nelayan

BLT BBM akan diberikan ke 20,65 juta penerima. Pemerintah menganggarkan Rp 12,4 triliun untuk program bansos ini.

Bantuan ini akan disalurkan lewat Pos Indonesia dan dibayarkan dalam dua termin dengan besaran masing-masing Rp 300.000.

2. Bantuan subsidi upah (BSU)

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com