Diketahui, Budhi tersandung tiga kasus dugaan korupsi.
Pertama, Budhi diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
Dalam kasus ini Budhi telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Namun, ia mengajukan banding.
Kemudian, Budhi juga ditetapkan terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2019-2021.
Ketiga, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Pada pertengahan Juni lalu, penyidik KPK juga sempat memeriksa Lasmi sebagai saksi kasus dugaan TPPU ayahnya. Namun, saat itu ia mengundurkan diri sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.