Anggota Komisi V DPR RI ini mengaku menggunakan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) untuk menolak permintaan keterangan oleh penyidik.
"Jadi kami sebagai anak, istri atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya ya terutama,” kata Lasmi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/8/2022).
Adapun ketentuan yang dimaksud lasmi termuat dalam ayat (1) Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor.
Ketentuan itu berbunyi, “Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa”.
Lebih lanjut, Lasmi mengaku hanya dimintai keterangan terkait tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Banjarnegara yakni Kedy Afandi.
Kedy diketahui merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono.
Lasmi mengatakan, penyidik menanyakan apakah dirinya mengenal Kedy. Selain itu, penyidik juga memeriksa rekeningnya yang sudah lama diblokir.
Ia dicecar 13 pertanyaan. Namun, sekitar lima butir pertanyaan di antaranya hanya terkait kondisi kesehatan Lasmi dan apakah dirinya dalam merasa tertekan.
“Tapi mereka konfirmasi saja, ini untuk apa, ini untuk apa? Dan masih oke sih,” ujar Lasmi.
Menurut Lasmi, Kedy dan ayahnya sama-sama berada di dalam satu kasus dugaan TPPU.
Meski demikian, ia membantah ayahnya menyembunyikan aset yang didapatkan dari hasil korupsi. Ia mengaku sudah bertanya langsung kepada Budhi Sarwono.
“Disembunyikan? Setahu saya sih enggak ada. Itu nanti di persidangan saja mungkin ya, kan tanya sendiri sama papa saya,” tutur Lasmi.
Sebelumnya, Lasmi kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan TPPU Budhi Sarwono.
Diketahui, Budhi tersandung tiga kasus dugaan korupsi.
Pertama, Budhi diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
Dalam kasus ini Budhi telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Namun, ia mengajukan banding.
Kemudian, Budhi juga ditetapkan terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2019-2021.
Ketiga, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Pada pertengahan Juni lalu, penyidik KPK juga sempat memeriksa Lasmi sebagai saksi kasus dugaan TPPU ayahnya. Namun, saat itu ia mengundurkan diri sebagai saksi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/22221511/tolak-diperiksa-kpk-di-kasus-bupati-banjarnegara-wabendum-demokrat-keluarga