JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Lasmi Indaryani terkait kasus baru yang menjerat mantan bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Selasa (14/6/2022).
Lasmi yang juga anak Budhi Sarwono itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," ujar Pelaksan Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Budhi Sarwono sebagai Tersangka Suap
Selain Lasmi, KPK juga memeriksa pihak dari PT Daya Samudera Cipta Mandiri H Kaswan dan Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana yang juga sopir PT Bumdi Redjo Mistar.
Kepada keduanya, penyidik KPK mengonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima Budhi Sarwono dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Banjarnegara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Mantan bupati Banjarnegara itu kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Antikorupsi setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Kini, KPK tengah dalam proses pengumpulan alat bukti dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagai informasi, Budhi Sarwono kini masih menjalani penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap pertamanya, Budi itu divonis hukuman delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Baca juga: Usut Kasus Baru Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indaryani Besok
Budhi dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengondisikan perusahaan milik keluarganya dapat memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara.
Putusan yang sama juga diberikan kepada Kedy Afandi yang merupakan orang dekat Budhi Sarwono.
Keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 700 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.