MASYARAKAT sempat dikejutkan dengan surat permintaan maaf Ferdy Sambo. Kompas.com pada 25 Agustus 2022, mengeluarkan artikel berjudul ‘Surat Ferdy Sambo, Menyesal, Memohon Maaf, dan Siap Bertanggung Jawab.’
Baca juga: Surat Ferdy Sambo, Menyesal, Memohon Maaf, dan Siap Bertanggung Jawab
Peristiwa pembunuhan ini sejak pertama mengemuka di media sosial sudah sarat dengan kejanggalan.
Oleh karena itulah masyarakat tak percaya bahwa permintaan maaf Ferdy benar-benar ia sampaikan dari dasar hati.
Mengungkapkan permintaan maaf memang bukan hanya sekadar menyatakan penyesalan.
Aaron Lazare (1995) menjelaskan bahwa permintaan maaf yang efektif haruslah mengomunikasikan penyesalan dan permohonan maaf yang tulus.
Menurut Lazare, permintaan maaf yang efektif mencakup empat elemen berikut:
Bersikap terlalu umum dalam mengungkapkan penyesalan menunjukkan permintaan maaf yang tidak tulus.
Psikolog Forensik Reza Indragiri, dalam sebuah wawancara terkait kasus pembunuhan Brigadir J, pernah mengungkapkan bahwa bisa saja orang yang sudah membunuh atau melakukan sebuah kejahatan merasa terguncang sesudah mengeksekusi kejahatan tersebut.
Jadi, demi terlaksananya azas praduga tak bersalah dalam keseharian hidup kita, sah saja jika kita menduga Ferdy terguncang dan menyesal walau kebohongan yang ia lakukan sudah menumpuk.
Nah, tugas kitalah sebagai anggota masyarakat untuk berpikir dengan kritis: Apakah surat permintaan maaf ini disampaikan Ferdy secara tulus?
Apakah ia terguncang lalu menyesal? Mari kita telusuri surat ini (pemberian nomor dilakukan oleh penulis).
(1) Rekan dan senior yang saya hormati, Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam (2) atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri (3) atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
(4) Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, (5) yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan (6) saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
(7) Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.