Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ungkap 30 Parpol Diduga Catut Identitas Warga dan Pengawas Pemilu sebagai Anggota Partai

Kompas.com - 29/08/2022, 18:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sedikitnya 30 partai politik mencantumkan identitas warga dan pengawas Pemilu sebagai anggotanya dan didaftarkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Jumlah ini mungkin masih dapat bertambah sebab jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi Bawaslu RI per 23 Agustus 2022 lalu.

Secara total, 30 partai politik ini diduga mencatut 303 identitas warga dan pengawas pemilu sebagai anggotanya.

Baca juga: Bawaslu Terima Lebih dari 100 Laporan Dugaan Pencatutan Nama oleh Parpol Calon Peserta Pemilu

Rinciannya, 121 identitas merupakan identitas warga, sementara 282 lainnya merupakan identitas pengawas pemilu yang merasa tidak menjadi anggota partai politik saat ini.

Penelusuran ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu RI lewat posko pengaduan masyarakat serta penelusuran mandiri melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Totok menegaskan bahwa Bawaslu juga telah dan masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan itu.

"Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Bantul Temukan Tiga ASN Dicatut dalam Parpol

Menindaklanjuti dugaan pencatuman nama tersebut, Bawaslu menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022.

"Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya," ucap Totok.

Selama masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022, total terdapat 43 partai politik yang memiliki akun Sipol dari KPU RI.

Sebanyak 24 partai politik resmi dinyatakan didaftar dan lolos ke tahapan verifikasi administrasi, sedangkan 16 partai lain tidak didaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap, serta tiga partai lain urung mendaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com