Bisa disimpulkan bahwa ia menganut nilai-nilai yang bertolak belakang dengan nilai-nilai yang diharapkan masyarakat untuk dipegang teguh aparat POLRI sebagai pengayom.
Hingga kini ia tak pernah minta maaf kepada keluarga korban. Ia juga tak minta maaf kepada keempat anak serta istrinya.
Memang kasus ini belum disidangkan, namun mengingat ia sudah mengaku sebagai pembunuh dan secara terang benderang kejanggalan tersebar di sana-sini, ada baiknya narasumber serta host wawancara di televisi berhenti menggunakan ‘terhormat’ saat mereka mengacu pada Ferdy Sambo.
Ferdy juga tidak berjanji akan memberikan kompensasi kepada korban. Elemen keempat dari Lazare ini pun gugur.
Ia hanya menyampaikan bahwa ia siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku (nomor 6 dan 8).
Tentu kita sebaiknya menghubungkan kesiapan Ferdy ini dengan informasi Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa Ferdy memiliki kerajaan sendiri di POLRI.
Dengan demikian, hukum yang dianut Ferdy dalam hidupnya sudah lama bukanlah hukum yang berlaku di negeri ini.
Biarlah kini mata seluruh warga Indonesia mencermati hukum mana yang akan ditegakkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini: Hukum Negara Republik Indonesia atau hukum Kerajaan Ferdy Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.