JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang etik terhadap Sambo dimulai pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Bareskrim Polri.
Baca juga: 17 Jam Menentukan Nasib Ferdy Sambo di Institusi Polri
Ini adalah kemunculan pertama Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu.
Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta asisten rumah tangga Putri yang bernama Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
Sidang etik Sambo dipimpin oleh Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Pengamanan di lokasi sidang etik Sambo cukup ketat. Karena selain personel Divpropam, Polri juga menyiagakan personel Korps Brimob.
Saat menghadiri sidang etik, Sambo mengenakan seragam lengkap dan dikawal oleh 2 orang anggota Provos menuju ruang sidang.
Proses pembukaan sidang dan vonis berjalan terbuka. Namun, dalam pemeriksaan oleh komisi kode etik dilakukan secara tertutup.
Awak media juga hanya diperkenankan melihat jalannya sidang etik Sambo melalui tayangan siaran melalui televisi yang disiapkan Polri di luar ruang sidang.
Sebelum menjalani sidang etik, Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Hal itu dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri
Akan tetapi, Polri menyatakan surat pengunduran diri Sambo tidak akan berpengaruh terhadap jalannya sidang etik.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Dedi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu. Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.
Dalam sidang etik terhadap Sambo, Polri menghadirkan 15 saksi. Mereka berada di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Biro Provos, Rutan Bareskrim, dan di luar patsus.
"Untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini, totalnya ada 15," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Nurul menyampaikan, para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut dihadirkan, seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E tidak dihadirkan langsung, melainkan melalui telekonferensi.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akan Layangkan Banding Usai Dipecat
"Saksi dari tempat khusus Bareskrim: RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma'ruf), RE (Richard Eliezer). RE hadir melalui Zoom," kata Nurul.
Selain itu, saksi yang dihadirkan dari Patsus di Mako Brimob adalah HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Pol Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi).
Saksi yang dihadirkan dari patsus Provos Propam adalah RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), RS (AKP Rifaizal Samual).
Kemudian, saksi yang dihadirkan dari luar patsus adalah HN (Brigjen Pol Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).