Proses pemeriksaan keterangan saksi-saksi berlangsung hingga pukul 21.30 WIB.
Sambo baru menjalani pemeriksaan setelah 15 saksi selesai diperiksa oleh komisi kode etik Polri.
Pemeriksaan terhadap Sambo dilakukan saat malam hari. Pada saat itu, proses sidang sudah berjalan selama 12 jam.
Pemeriksaan terhadap Sambo terus berjalan hingga Jumat (26/8/2022) pukul 00.30 WIB.
Pada Jumat dini hari, pimpinan sidang etik tampak keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Usai Dipecat, Ferdy Sambo Bungkam dan Dikawal Personel Propam
Mereka enggan berbicara kepada awak media. Dedi mengatakan, sidang terhadap nasib Ferdy Sambo belum selesai.
"Belum putusan," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari.
Dedi mengatakan, proses sidang etik ini masih panjang.
Sebab, tim sidang baru membaca tuntutan terhadap Ferdy. Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan dari Ferdy Sambo. Selanjutnya, agenda sidang akan memasuki pembacaan putusan.
"Ini nyusun putusan dulu, segini (sambil menunjukkan gestur ketebalan)," ucapnya.
Setelah 18 jam menggelar sidang, KKEP membacakan putusan terhadap Sambo pada Jumat dini hari.
Dalam keputusan itu, Polri memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang KKEP saat membacakan putusan.
Dofiri memaparkan ada 7 kode etik yang dilanggar Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Dipecat, Ferdy Sambo Minta Maaf Bikin Kepercayaan Publik ke Polri Jatuh
Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Keterangan Saksi soal Rekayasa Kasus hingga Perusakan CCTV
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yg bertentangan dgn norma hukum, agamam dan kesusilaan.
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri
Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.