Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Kompas.com - 26/08/2022, 02:54 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang etik Polri memutuskan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat pada Jumat (26/8/2022). Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang yang berlangsung selama 18 jam tersebut.

Dofiri memaparkan ada tujuh kode etik yang dilanggar Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (Brigadir J).

Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Tujuh pelanggaran etik Sambo itu adalah sebagai berikut:

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akan Layangkan Banding Usai Dipecat

 

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com