Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Jam Menentukan Nasib Ferdy Sambo di Institusi Polri

Kompas.com - 26/08/2022, 06:48 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghasilkan keputusan berupa pemecatan secara tidak hormat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Sambo terbelit masalah etik lantaran menjadi komposer sekaligus konduktor dalam "orkestra" pembunuhan anak buahnya sendiri, yaitu Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan, menyeret banyak anggota kepolisian untuk merekayasa berbagai bukti dan kronologi dengan tujuan membebaskan dia dari segala tuduhan.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri

Pemecatan itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berjalan selama 17 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkan) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo.

Sidang tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Lantas apa saja yang terjadi selama 17 jam persidangan yang menentukan nasib Ferdy Sambo di institusi Polri?

Berikut sederet fakta sidang yang berujung pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari kepolisian:

Tujuh pelanggaran etik

Dalam sidang yang memutuskan pemecatan Ferdy Sambo, disebutkan ada tujuh pelanggaran etik yang dilakukan oleh suami Putri Candrawathi itu.

Pertama, Sambo dinilai melanggar etika kelembagaan dan merusak citra kepolisian yang tertuang Pasal 13 Ayat 1 PP1/2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 hruf B Perpol 7/2022.

Baca juga: Menunggu Kejujuran Istri Ferdy Sambo demi Penuntasan Kasus Brigadir J

Kedua, Sambo dinilai melanggar etika kepribadian yang jujur dan bertanggung jawab dalam Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022.

Ketiga, Sambo disebut tidak menghormati dan tidak mentaati norma hukum yang berlaku sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002.

Keempat, Sambo dinilai membuat pemufakatan pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KEPP) dan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol 7/2022.

Kelima, Sambo terbukti melanggar larangan memberikan perintah bawahannya yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang tertera dalam Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol 7/2022.

Keenam, terkait wewenang yang dijabat Sambo tetapi tidak dijalankan secara bertanggung jawab sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol 7/2022.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com