Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/08/2022, 06:48 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghasilkan keputusan berupa pemecatan secara tidak hormat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Sambo terbelit masalah etik lantaran menjadi komposer sekaligus konduktor dalam "orkestra" pembunuhan anak buahnya sendiri, yaitu Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan, menyeret banyak anggota kepolisian untuk merekayasa berbagai bukti dan kronologi dengan tujuan membebaskan dia dari segala tuduhan.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri

Pemecatan itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berjalan selama 17 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkan) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo.

Sidang tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Lantas apa saja yang terjadi selama 17 jam persidangan yang menentukan nasib Ferdy Sambo di institusi Polri?

Berikut sederet fakta sidang yang berujung pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari kepolisian:

Tujuh pelanggaran etik

Dalam sidang yang memutuskan pemecatan Ferdy Sambo, disebutkan ada tujuh pelanggaran etik yang dilakukan oleh suami Putri Candrawathi itu.

Pertama, Sambo dinilai melanggar etika kelembagaan dan merusak citra kepolisian yang tertuang Pasal 13 Ayat 1 PP1/2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 hruf B Perpol 7/2022.

Baca juga: Menunggu Kejujuran Istri Ferdy Sambo demi Penuntasan Kasus Brigadir J

Kedua, Sambo dinilai melanggar etika kepribadian yang jujur dan bertanggung jawab dalam Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022.

Ketiga, Sambo disebut tidak menghormati dan tidak mentaati norma hukum yang berlaku sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002.

Keempat, Sambo dinilai membuat pemufakatan pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KEPP) dan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol 7/2022.

Kelima, Sambo terbukti melanggar larangan memberikan perintah bawahannya yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang tertera dalam Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol 7/2022.

Keenam, terkait wewenang yang dijabat Sambo tetapi tidak dijalankan secara bertanggung jawab sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol 7/2022.

Ketujuh, Sambo dinilai melanggar etik larangan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022.

Minta maaf

Setelah diberhentikan secara tidak hormat, dalang pembunuhan Brigadir J itu meminta maaf.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Keterangan Saksi soal Rekayasa Kasus hingga Perusakan CCTV

Sambo melayangkan permintaan maaf secara tertulis lewat tulisan tangannya langsung.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," kata Sambo di ruang sidang.

Adapun surat permintaan maaf tersebut Sambo bacakan sebelum diserahkan ke Majelis Kode Etik. Berikut isinya:

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal Polisi.

Ajukan banding

Meski sudah meminta maaf dan siap terhadap konsekuensi perbuatannya, Sambo tetap akan mengajukan banding atas keputusan pemecatannya.

Baca juga: 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Keputusan banding atas keputusan pemecatan tersebut disampaikan Sambo sampaikan setelah sidang putusan dibacakan.

Dalam pengajuan banding, Sambo berjanji akan melaksanakan apa pun keputusan yang nanti diputuskan oleh Majelis Hakim Etik.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB 'Ngaku' Masih Bersama Gerindra

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB "Ngaku" Masih Bersama Gerindra

Nasional
Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Nasional
Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Nasional
Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Nasional
Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Nasional
Prabowo Temui Jokowi Jumat Sore, Istana: Menhan Dipanggil Pak Presiden

Prabowo Temui Jokowi Jumat Sore, Istana: Menhan Dipanggil Pak Presiden

Nasional
Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Nasional
Bareskrim Tangkap Satu Buron Kasus Bandar Pabrik Ekstasi di Tangerang

Bareskrim Tangkap Satu Buron Kasus Bandar Pabrik Ekstasi di Tangerang

Nasional
Arab Saudi Respons Protes Kemenag soal Penerbangan Haji Saudia Airlines

Arab Saudi Respons Protes Kemenag soal Penerbangan Haji Saudia Airlines

Nasional
Gelombang II Jemaah Haji Tiba di Makkah, Pasokan Air Bersih Dipantau

Gelombang II Jemaah Haji Tiba di Makkah, Pasokan Air Bersih Dipantau

Nasional
Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Nasional
Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Nasional
Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Nasional
KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com