Dalam sidang, Sambo menyerahkan surat permintaan maaf.
Sambo menyatakan, surat tersebut merupakan tulisan tangannya sendiri. Dia kemudian membacakan surat tersebut.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," ujar Sambo di depan ruangan sidang, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Berjalan hingga Berganti Hari, Putusan Masih Disusun
Sambo melanjutkan permintaan maafnya karena pelanggaran yang dia lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain itu, Sambo menyebut dirinya juga menyerahkan surat permintaan maaf tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Namun, kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini. Terima kasih, Yang Mulia," imbuhnya.
Setelah pembacaan putusan, Sambo dibawa keluar ruang sidang dengan didampingi oleh sejumlah anggota Propam.
Dia sempat menoleh ke arah awak media dengan pengawalan anggota Provos.
Secara terpisah Dedi mengatakan, Sambo memang berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi
Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding. Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
Baca juga: Menunggu Kejujuran Istri Ferdy Sambo demi Penuntasan Kasus Brigadir J
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.
Dedi mengatakan, di dalam sidang itu Sambo mengakui seluruh keterangan yang disampaikan 15 saksi.
"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, dengan pengakuan Sambo tersebut, seluruh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar.
Di antaranya adalah rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.
Kemudian, Dedi menyebutkan, 15 orang saksi yang dihadirkan terbagi menjadi tiga klaster.
Baca juga: Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misteri
Klaster pertama adalah saksi-saksi yang terdiri dari tiga orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice. Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," tuturnya.
Lima saksi yang Dedi maksud terlibat dalam ketidakprofesionalan olah TKP adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sementara itu, untuk klaster ketiga, mereka berkaitan dengan pengerusakan atau penghilangan alat bukti rekaman CCTV.
Lima saksi ini adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril, Icha Rastika, Krisiandi, Diamanty Meiliana, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.